Sri Widodo Kembali Menjadi Saksi, Di PN Tanjung Karang

Fb Img 1578884901352

Harianwarna.ID, Bandar Lampung – Tujuh orang dari berbagai unsur, baik Rekanan, Panitia Lelang, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, akan bersaksi dalam perkara suap Fee proyek yang melibatkan dua kontraktor, Senin (13/1).

Ketujuh orang ini akan bersaksi untuk terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan Candra Safari, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Itulah yang disampaikan Plt Kabag barang dan Jasa Pemkab Lampura, Hendry, SH., di pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (13/1).

“Hari ini ada tujuh saksi, ini bukan dari satu dinas saja. Termasuk kami dari panitia pun, ikut dipanggil menjadi saksi.” ujar Plt kabag Barang dan Jasa ini.

Adapun tujuh saksi tersebut kata Hendry, dari Panitia Lelang ada Tiga orang diantaranya. Mantan Plt Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, Plt Kabag Barang dan Jasa, Eroh Manan, Eka. Kemudian Rozi Dinas Perdagangan, Priya Dinas PUPR, dan Septo Nugroho Kontraktor. “Itulah saksi yang hadir hari ini. Sekarang lagi menunggu sidang.” Terangnya. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *