Suwardi, SH.MH “Usut Tuntas Penerima Fee Proyek”

Img 20200114 Wa0000

Harianwarna.ID, KOTABUMI – Praktisi Hukum Muhammadiyah Kotabumi, Suwardi, SH.MH., meminta kepada penegak Hukum untuk mengusut tuntas bagi siapa saja yang menerima fee proyek, sesuai kesaksian Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) Fria Apris Pratama, dipersidangan PN Tanjung Karang (13/1/2020) kemarin.

“Ya harus ditindaklanjuti, siapa saja yang menerima aliran dana tersebut. Ini yang namamya gratifikasi. Apalagi sampai melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), wajib diproses.”ujar Suwardi, yang juga Dekan di Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Selasa (14/1).

Kenapa harus di tindaklanjuti, kata Suwardi, karena itu sebagai pintu masuk untuk membongkar semua lingkaran yang terlibat dalam korupsi.”Jalan sudah terbuka, tinggal berani apa tidak untuk menindaklanjutinya sehingga, semua bisa terbongkar.” Terangnya.

Kedepannya, ia berharap Siapa saja yang telah disebutkan saksi, dapat dihadirkan dalam persidangan. Dan jika terbukti, harus diproses sekaligus mengembalikan apa yang telah diterima.dari saksi.”Biar transparan, hadirkan saja siapa.yang disebutkan saksi. Jika terbukti, proses kasus gratifikasi ini.” harap Suwardi.

Sebelumnya, Fria mengaku sempat memberikan sejumlah uang ke Polda Lampung, Kaplores Lampung Utara dan mantan Kejari Lampung Utara, saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampura dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *