Izin Kolam LBK Harus Di Cabut

Img 20200120 Wa0011

Harianwarna.ID, KOTABUMI – Dinilai tidak memenuhi standarisasi usaha kolam Renang, maka kolam renang Lembah Bambu Kuning {LBK) yang telah menelan korban beberapa waktu lalu, izin usahanya harus di cabut sementara oleh pemerintah daerah, sampai dengan terselesaikan kasus yang terjadi serta terpenuhinya standarisasi usaha kolam tersebut. Itulah yang disampaikan salah satu tokoh pemuda Lampung Utara, Abi Rasid, melalui seluler, Senin (20/1).

“Jika tidak ada standarisasi usaha, maka pemkab harus mencabut izinnya sementara. Apalagi sudah menelan korban, harus selesaikan dulu proses hukumnya. jika tetap beroperasi, maka akan membahayakan pengunjung lainnya.” jelasnya.

Lalu, kata dia. Setiap usaha kolam renang, sudah semestinya memberi rambu-rambu di area tersebut. Sehingga, pengunjung dapat melihat dan waspada.”rambu itu harus ada, itu bagian dari standarisasi usaha. Lalu, CCTV, atau peralatan untuk keselamatan lainnya.” terang Rasid.

Untuk itu, pemerintah daerah lampura melalui Dinas Satu Atap segera mencabut izin usahanya sementara sampai dengan masalah hukumnya terselesaikan.”kita minta pemda mencabutnya sementara, sampai kasus kematian dan standarisasi terselesaikan.” Jelas Aktivis muda ini.

Ia juga berharap, kasus yang terjadi dikolam tersebut agar diusut tuntas oleh pihak kepolisian.”kita berharap, kasus ini di usut tuntas. Semoga pihak polres lampura dapat menyikapimya, dan kita percaya dengan kinerja polres kita.” kata Rasid penuh keyakinan. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *