Harianwarna.ID, Lampung Utara – Istilah Tenaga Ahli di pemerintahan sebenarnya tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya penyebutannya ada didalam perpres 16 Tahun 2018. Tapi, tidak mengatur pengertian dari Tenaga Ahli secara eksplisit. Namun, pengakuan atas eksistensi tenaga ahli tersebar dalam beberapa pasal.
Seperti, tenaga ahli dapat membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang/jasa. Itulah yang disampaikan Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi, SH,MH., di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2020).
“Jika dilihat dari UU ASN, istilah tenaga ahli itu tidak ada. Hanya penyebutannya saja dalam perpres, tapi tidak dijelaskan secara rinci,” tutur Dekan Fakultas Hukum Umko ini.
Selain itu kata dia, saat ini dikenal dua jenis pegawai pemerintah, yaitu PNS dan PPPK. Pengertian PNS menurut pasal 1 angka 3 UU ASN adalah, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN sexara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk.menduduki jabatan pemerintahan.
“Ini yang harus difahami kita semua, agar mengerti eksistensi baik tenaga ahli maupun ASN. Sehingga, kita tidak terjebak dalam menginterprestasi suatu persoalan,” jelas Suwardi.
Kemudian, kata Suwardi. Istilah pegawai tetap dan pegawai kontrak pada dasarnya tidak dikenal dalam sistem kepegawaian di instansi pemerintah. Sejak adanya UU ASN, pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Jadi tenaga ahli bisa dihilangkan, bisa diteruskan. Jika diteruskan, cari tenaga ahli yang mempunyai kompetensi. Agar mengerti tugasnya,” paparnya. (*)