Hanya Orang Tolol yang menganiaya Wartawan..!

Img 20200216 083946

Harianwarna.ID, KOTABUMI – Sebagaimana kita ketahui, tugas seorang wartawan itu sangat mulia dan berbahaya. Mereka (wartawan) tak pernah mengenal waktu dan tempat, baik siang maupun malam, berbahaya atau tidak, dalam menjalankan tugasnya. Sehingga hasilnya, dapat dinikmati baik pembaca ataupun pemirsa. Selain itu, bisa kita bayamgkan jika tidak ada informasi berita dalam satu hari. Dunia bagaikan gelap gulita, telinga seperti tuli, dan akan berdampak besar bagi seluruh dunia.

Ironinya, masih banyak yang tidak mengerti bagaimana tugas wartawan tersebut. Dimata mereka, Wartawan dianggap sebagai momok yang menakutkan. Sehingga perlu kekerasan, untuk menaklukkannya. Cara berfikir seperti ini, tidak menandakan kecerdasan pelaku (tolol). Tak heran, jika sering terjadi kriminalisasi terhadap wartawan. sebab, ini dilakukan oleh orang yang tingkat kecerdasannya di bawah standar.

Ketika ini terjadi, maka aparat kepolisian harus mengusut dan menangkap pelaku tanpa melihat persoalannya terlebih dahulu. Agar, tidak berdampak dan berlarut-larut. Karena benar atau salah, akan terjawab saat dipersidangan.

Untuk kita fahami bersama, profesi wartawan itu sudah dilindungi Undang-undang. Sebagaimana dalam pasal 8 BAB III, UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan, dalam melaksanakan profesinya. Wartawan mendapat perlindungan hukum. Jadi tidak ada alasan bagi penegak hukum, untuk tidak mengusut dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan.

Jika pelaku terbukti bersalah, maka akan dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 18 BAB VIII UU No 40 tahun 1999, dijelaskan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan UU ini harus dikenakan, agar pelaku lain tidak melakukan hal yang sama.terhadap wartawan. (Rolly Johan,SH)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *