Harianwarna.ID, KOTABUMI – Digitalisasi, merupakan salah satu faktir Percepatan Pembangunan Daerah. Untuk itu, Diskominfo Lampung Utara mulai mewujudkan “Satu Data Indonesia” yang sudah siap dan akan dilaksanakan di pemkab Lampung Utara.
Itulah yang disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Lampura, Sanny Lumi, S.STP, M.Si., diruang kerjanya, Jum’at (21/2/2020).
“Kita telah melasanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Badan Pusat Stastistik (BPS), OPD dan Forum Kecamatan guna mempercepat terwujudnya program “Satu Data Indonesia”, ” ujarnya, yang diaminkan oleh Kabid Egov, Redho Tiansah, S.STP, M.Si.
Selain itu, pelaksanaan pembangunan sistem digital dalam pemerintahan. Melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhannya.
Ini juga, kata Sanny, sebagai tahap awal dalam mendukung program pemerintah dibawah kepemimpinan Joko Widodo-Ma’aruf Amin. Dalam aplikasi tersebut, pemerintah daerah melalui diskominfo mulai membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Guna terwujudnya integrasi data, serta dapat dibagi pakaikan kepada publik atau instansi lainnya yang membutuhkan.
“Sebagai contoh, data kemiskinan, danndata angka kelharian. Ini untuk menujang program dinas pertannian dan badan Keluarga Berencana (BKB) dan lainnya. Sehingga apa-apa yang direncanakan dalam program pemerintah dapat lebih terarah, ” paparnya.
Kemudian, kata dia, Satu Data Indonesia sangat dibutuhkan. Sebab, di lapangan masih terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan data yang dihasilkan oleh satu OPD dengan lainnya ataupun dengan sumber data yang ada diistansi pemerintahan lain. Sebagai contoh adalah data kependudukan, antara dimiliki dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) dengan data BPS berbeda.
“Ketimpangam itu terjadi disemua daerah, karena Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemedagri menghitung penduduk berdasarkan KTP dan NIK. Sementara Badan Pusat Statistik mencatatnya dengan pendataan langsung di lapangan dalam kurun waktu tertentu, ” jelas Sanny.
Ditempat sama, Kabid Egov Diskominfo Lampura, Redho Tiansya, S. STP, M. Si, menambahkan perbedaan itu terjadi karena adanya metode yang berbeda. Sehingga tidak heran menghasilkan angka yang lain.
“Tentu kerancuan itu selalu menjadi alasan mengapa kita selalu memiliki masalah terhadap data penduduk. Dalam kasus ini, sehingga diperlukan kebijakan satu data ini, “tegasnya.
Apalagi, lanjutnya, saat ini telah terbit Perpres Nomor: 39/2019 tentang satu data indonesia. Yang dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni data primer dan data sektoral. Dengan rincian, data primer merupakan kewenangan pusat sedangkan data sektoral merupakan kewenangannya ada di pemerintah daerah.
“Dengan adanya FGD ini diharapkan terlaksananya konsolidasi data sektoral antar OPD sebagai produsen data, dalam rangka terwujudnya satu data indonesia lingkup daerah yang valid dan terpadu, “pungkasnya. (*)