Harianwarna.ID, KOTABUMI – Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, di tuding menghambat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pasalnya, ASN sudah dua bulan belum menerima TPP,
Hal ini dibenarkan salah satu pejabat yang enggan namanya disebut, bahwa terhambatnya pembayaran TPP tergantung dari Bidang Organisaai Sekretariat pemkab. Sebab kata dia, semua persyaratan TPP, baik Analisa Jabatan (Anjab) sudah lama.dikumpulkan.”Apalagi alasannya, kan semua syarat sudah kami penuhi. Ini sudah dua bulan loh, mau sampai kapan lagi hak kami dibayar,” katanya kesal.
Kejadian ini membuatnya trauma, sebab telah terjadi ditahun sebelumnya, dimana Beban Kerja (BK) tidak terbayar selama.10 bulan.”Kami sudah banyak mengalah, tahun lalu BK kami hilang 10 bulan. Terus sekarang mau hangus lagi apa?,” kata sumber.
Dia juga menyesalkan, lambatnya proses TPP tersebut. Bahkan untuk menghubungi Kepala Bagian (kabag) Organisasi, Yansen, S.STP., sangat sulit. Sebab, menurutnya kabag tersebut jarang ditempat.
“Kami juga kesulitan untuk konsultasi dengan kabag, beliau jaramg ditempat. Gak tau, apakah DL atau apa, tapi kami sulit menghubunginya,” beber sumber.
Apa yang disampaikan sumber, mendekati kebenaran. Pasalnya, dari pantauan Harianwarna.ID, sudah berapa bulan ini Kabag Organisaai tersebut jaramg di tempat. Bahkan, saat di hubungi via selulerpun tak ditanggapi.
Namun, menyikapi keluhan ASN Lampura, kasubag Organisasi, Sokat, membantah jika keterlambatan pembayaran TPP disebabkan kenirja Bagian Organisasi. Sebab menurutnya, sampai saat ini masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum setor Anjab dan ABK.
“jadi gimana mau ngajukan TPP dan ABK, syarat yang kami minta bulan desember tahun lalu banyak OPD yang belum setor,” kata Sokat, via Seluler, Kamis (5/3/2020).
Sokat juga menjelaskan, untuk syarat mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) harus ada analisa jabatan dari masing-masing OPD atau SKPD. Apalagi sebelumnya, Bagian Organisasi telah memberikan kemudahan bagi OPD yamg belum mengerti, dengan cara memberikan pendampingan ataupun sosialisasi.
“Untuk masalah ini sudah ada pendampingan, sosialisasi. Apabila ada keaulitan silahkan konsultasi dan koordinasi ke bagian organisasi. Tapi, masih saja terlambat menyelesaikannya,” bebernya.
Memang kata Sokat, untuk syarat perlu pendampingan. Sebab, perubahan dari BK menjadi TPP baru dilakukan tahun ini. Tak heran, jika banyak OPD yang belum mengerti. Selain itu juga, banyak tugas Bagian Oorganisasi yang dilakukan. Pertama. melakukan evalualasi jabatan yang merupakan salah satu syarat pengajuan TPP. Kedua. .membuat draft perbup TPP. Ketiga, mengumpulkan bahan indikator penghitungan basic TPP.,
“Kami sudah menghubungi subbag umum dan kepegawaian masing2 OPD, untuk segera mengumpulkan Anjab dan ABK. Tapi sampai sekarang baru setengah dari 55 OPD yang sudah setor, inilah masalah yang sebenarnya,” ungkapnya. (*)