Diduga Lakukan Ilegal Bunkering, Dua Kapal Diamankan Bakamla RI

Img 20200306 Wa0029

Hatianwarna.ID, Bandarlampung – Diduga melakukan Ilegal Bunkering, dua kapal berhasil diamankan Satgas Trisula Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) melalui unsur operasi Sea Rider KN Belut Laut-406, di perairan Lampung, Kamis (5/3/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun. Bakamla RI mengamankan dua kapal yang diduga sedang melakukan illegal bunkering di Perairan Lampung, tepatnya di Pulau Condong. Kedua kapal yang diduga tersebut, sedang melakukan aktivitas transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal atau ‘kencing’ itu, adalah kapal SPOB ES 01 dan TB S 36.

Ketika diamankan, kapal SPOB ES 01 tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen. Namun, saat awak media hendak meliput pengamanan kedua kapal yang diduga melakukan transfer BBM Ilegal yang terletak di Dermaga Perusahaan swasta di Telukbetung Selatan ini mendapat halangan.

Hingga saat ini, awak media masih tertahan menunggu hasil koordinasi pemilik pelabuhan swasta dengan instansi yang berwenang. Awak media pun masih menunggu diluar dan belum masuk kedalam Pelabuhan Bumi Waras.

Salah satu petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang menyebutkan awak media belum bisa meliput lantaran masih menunggu izin.

“Ya itu kan salah Bakamla, harusnya sandar disini ada izin dulu, kita tunggu dulu koordinasi,” pinta petugas yang tak disebut namanya.

Meski demikan, salah satu petugas Bakamla menghampiri dan sempat bersikukuh dengan petugas keamanan pelabuhan terkait penahanan para awak media di ruang pintu masuk penjagaan. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *