DPRD Lambar Sahkan Raperda PBMD

Img 20200317 Wa0044

Harianwarna.ID, Lampung Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat, menggelar sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah, Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Edi Novial, dan wakil ketua II Erwansyah, serta dihadiri oleh Bupati Lambar  Hi. Parosil Mabsus, dan jajaran Forkopimda serta 26 anggota DPRD Lambar, yang digelar di ruang siding Marghasana DPRD setempat. Kemarin, Senin (16/3/2020).

Hasil laporan panitia khusus (Pansus) pembentukan Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah tersebut disampaikan oleh anggota Pansus Erwin Suhendra, S.E. dalam kesempatan itu, ia menegaskan dengan dilakukannya pengesahan, maka harus dipatuhi secara bersama sebagai payung hukum yang dipatuhi legitimasi.

Dijelaskan, hasil pembahasan Pansus asset daerah merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah (PAD). Oleh Karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola asset secara maksimal.

Dalam pengelolaan asset pemerintah daerah harus harus menggunakan pertimbangan aspek kebutuhan dan penganggaraan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan,  pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan  tuntutan ganti rugi agar asset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah bersangkutan.

“Masalah manajemen asset daerah merupakan suatu proses yang sistematis dan terstruktur  yang mencakup seluruh siklus hidup sehat. Esensi utama adalah terpenuhinya  asas efisiensi dimana pengelolaan asset milik daerah diarahkan agar sesuai dengan batasan-batasan standard kebutuhan yang diperlukan  dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah secara optimal,” ujarnya.

Selanjutnya, efisiensi dalam pengelolaan asset milik daerah adalah mutlak diperlukan karena terbatasnya sumberdaya  pemerintah dalam rangka pelayanan public, sehingga pengadaan asset milik daerah harus benar-benar sesuai  dan terbatas pada yang diperlukan saja dengan maksud menghindari pemborosan keuangan daerah.

Dari hasil pembahasan yang dilakukan, maka pihaknya merekomendasikan salah satu aspek penting menunjang keberhasilan manajemen keuangan daerah adalah dimilikinya system manajemen asset daerah yang efektif dan efisien

“Kemudian dalam rangka menyusun neraca pemerintah perlu diketahui berupa berapa jumlah asset Negara sekaligus nilai dari aset tersebut selanjutnya untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah secara berdayaguna dan berhasilguna, maka fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian sangat penting untuk menjamin tertib administrasi pengelolan barang milik daerah,” kata dia.

Dari hasil pembahasan dan perbaikan yang dilaksanakan maka Pansus DPRD Lambar  dengan tim legislasi pemerintah darah maka Pansus sepakat untuk menyetujui Ranperda tersebut. (Niel)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *