Harianwarna.ID, KOTABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Lampung Utara, telah mengeluarkan Keputusan tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona bagi semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tujuannya, memberikan arahan, pengawasan, dan melaporkan hasil kepada Bupati Lampung Utara. Itulah yang disampaikan Kabag Hukum Pemkab Lampura, Hendry, SH. MM., via seluler, Rabu (18/3/2020).
Pembentukan gugus tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor : B/175/LB-LU/HK/2020. Tanggal 16 Maret 2020.”Virus ini luar biasa penyebarannya, dan ini sudah menjadi masalah dunia. Kejadian luar biasa ini menimbulkan kerugian material dan korban jiwa yang tidak sedikit,” kata Hendry.
Selain itu, dampak Covid-19 ini telah berimplikasi pada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itulah, Pemkab Lampura malakukan upaya pencegahan dengan membentuk gugus tugas.
“Inilah tujuan keputusan pembentukan gugus, agar daerah kita terbebas dari virut vorona. Karena tugas Gugus, memberikan arahan, pengawasan, dan melaoprkam hasil dilapangan kepada bupati,” papar kabag hukum pemkab lampura ini.
Adapun tugas gugus: 1. Memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan Corona. 2. Menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan. 3. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan. 4. Mengoordinasikan dan mengemdalikan pelaksanaan kegiatan. 5. Memgerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan. 6. Melakukan evaluasi. . 7. Melaporkan hasilnya kepada Bupati Lampung Utara.
Untuk dketahui, susunan personil Gugus terdiri dari seluruh SKPD Kabupaten Lampung Utara, dan dilakukan sejak diterbitkan keputusan. (*)