Harianwarna.ID, KOTABUMI – Pencegahan Covid-19 sangat dibutuhkan dana yang besar, untuk itu pemerintah daerah Lampung utara akan memakai dana Alokasi Khusu (DAK) fisik bidang Kesehatan untuk penanganan penyebaran virus corona. Demikian yang disampaikan Plt Bupati Lampung Utara, di Rumah Dinas Wakil Bupati, Senin (23/3/2020).
Langkah ini diambil setalah adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).”Sesuai keptusan Menkeu, dana itu bisa digunakan,”kata Budi.
Kemudian kata dia, penyaluran DAK Fisik Bidang kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
“Jika telah disalurkan, pemerintah daerah kemudian wajib melaporkan realisasi DAK Fisik ini. Batas waktu pelaporan paling lambat pada bulan November 2020,” jelas Budi.
Untuk diketahui, dana bantuan operasional Kesehatan akan disalurkan melalui 2 tahap. Untuk tahap pertama, pemerintah daerah disebutkan tak perlu menyampaikan laporan realisasi tahun sebelumnya serta tidak perlu memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah.
Namun untuk penyaluran tahap kedua, pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi tahun 2019, laporan penyerapan dan penggunaan bantuan operasional tahap pertama tahun 2020. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya. (*)