Shalat Jum’at Di Masjid An Nur Pemkab Lampura, Hari Ini Diliburkan

Img 20200327 113519

Harianwarna.ID, KOTABUMI – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, mengeluarkan himbauan untuk meliburkan Shalat Jum’at di Masjid An Nur yang keberadaannnya di tengah-tengah perkantaran pemkab setempat. Demikian yang disampaikan oleh Sekdakab Lampung Utara, Sofyan, SP, MM, diruang kerjanya, Jum’at (27/3/2020).

“Ini perintah langsung pak bupati, agar masjid dilingkungan pemkab diliburkan dulu. Ini untuk mencegah penyebaran virus corona, jadi sebaiknya kita liburkan dulu,” kata Sofyan.

Diakuinya, langkah ini sangat berat. Namun untuk menjaga dan mencegah penyebaran virus, kebijakan harus dilakukan.

“Ya mau tidak mau, harus dilakukan. Karena ini demi kebaikan bersama. Mohon pengertian, perintah pemyelamatan harus dilakukan,” ujarnya.

Ketika ditanya sampai kapan himbauan tersebut, Sofyan menjelaskan, jika himbauan baru berlaku untuk hari Jum’at ini. Untuk shalat Jum’at kedepan, melihat perkembangan yang ada.

“Kita berlakukan untuk hari ini saja, kalau kedepan melihat perkembamgan. Kita berdo’a agar pandem ini segera berakhir, sehingga kita bisa melakukan aktivitas seperti biasa,” harapnya. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *