Harianwarna.ID, KOTABUMI – Menindaklanjuti Surat Menteri keuangan Republik Indonesia nomor S-247/MK07/2020, tanggal 27 Maret 2020, tentang pemghentian proses Pengadaan Barang Dan Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggara 2020, maka Pemkab Lampung Utara langsung melaksanakan mulai Jum’at malam (27/3/2020) pukul 24.00 WIB. Itulah yang disampaikan Sekdakab Lampung Utara, Sofyan, SP., MM., usai melakukan Videoconference dengan 23 kecamatan, di rumah Dinas Wakil Bupati setempat, Jum’at (27/3/2020).
“Mengingat negara kita sedang dilanda Virus Corana, maka semua kegiatan fisik bersumber dari DAK, kita hentikan semua. Ini perintah dan harus kita laksanakan,” kata Sofyan
Lalu kata Sofyan, jika ada pekerjaan yang sudah ada kontrak secepatnya koordinasi dengan dinas terkait. Pasalnya, pada malam ini Surat Edaran Menkeu tersebut akan diberlakukan.
“Isi surat jelas harus segera, maka akan kita berlakukan malam ini juga. Sesuai dengan surat menteri keuangan RI,” tegas Sofyan.
Sementara untuk yang belum ada kontrakmya, agar segera menghentikan jenis pekerjaan tersebut sampia menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Jika belum ada kontrakmya, maka dihentikan dulu sembati menunggu petunjuk lebih lanjut,” teramgnya.(*)