Harianwarna.ID, Tulang Bawang – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulang Bawang Tanggal 16 Maret 2020 Nomor: 100/108/I.1/TB/2020, dan mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka diperlukan upaya peningkatan kesiapsiagaan untuk melindung keamanan dan kesejahteraan serta kesehatan masyarakat. Demikian yang disampaikan Sekdakab Tulang Bawang, Ir. Anthoni MM, Senin (30/3/2020)
Selain itu, perli dilakukan kerjasama untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara lebih masif kepada masyarakat
“Yang harus dilakukan sekarang, menjaga jarak aman, sering cuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga pola hidup sehat dan bersih, tetap berada dirumah dan tidak berpergian jika tidak mendesak,” kata Anthoni.
Yang terpenting, lanjut dia. Ikuti semua himbauan dari pemerintah, seperti larangan berkumpul, berkerumun, serta tetap tenang dan tidak panik. Lalu, Memberlakukan wajib lapor kepada setiap orang yang baru pulang dari Luar Negeri, Luar Kota atau tanah perantauan baik itu pulau Jawa, Kalimantan, Jakarta, Bandung ataupun dari daerah mana saja.
“Siapa saja yang baru pulang dari perantauan, wajib lapor. Karena, ini demi kebaikan kita bersama. Ini tugas kita, untuk memantaunya. Laporkan jika ada warga yang datang, tapi tidak.melapor,” tegasnya. (*)