Harianwarna.ID, KOTABUMI – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau lebih dikenal civid-19 dengan cara mendata setiap pendatang atau pemudik dari luar kota, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 061.1/9/02-LU/2020, tentang pencegahan dan kesiapsiagaan penyebaran virus Cirona. Demikian yang disampaikan Kabag Hukum Pemkab Lampura, Hendry, SH., MM., di ruang kerjanya, Jum’at (3/4/2020).
“Surat Edaran sudah kita sampaikan untuk semua kecamatan, agar semua pemudik atau pendatang segera dilakukan pendataan,” kata Hendry.
Apalagi kata dia, menjelang bulan Ramadhan dan idhul fitri, pemudik terus berdatangan. Sehingga pemkab lampura segera mengambil langkah, demi kesiapsiagaan penyebaran virus corona.”Ini yang menjadi referensi pemkab, bulan puasa can lebaran. Pemudik sudah pasti banyak, untuk itu segera melakukan siaga pencegahan,” tuturnya.
Surat Edaran ini, lanjut dia. Ditujukan kepada Camat, Puskesmas, Lurah dan Kepala Desa di Lampung Utara.”Edaran kita tujukan untuk semua aparat kecamatan, baik puskes, lurah atau kepala desa. Sehingga, secepatnya dilaksanakan,” pungkasnya.