Harianwarna.ID, KOTABUMI – Salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Lampung Utara, ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yang saat ini menjalani isolasi di RS. Handayani Kotabumi.
Penetapan PDP ini dibenarkan oleh ketua Sekretariat posko Covid-19 Lampura, Sanny Lumi, S. STP, M. Si, di gedung korpri, Selasa (21/4/2020).
“Benar, ada salah satu kepala SKPD menjadi PDP. Saat ini sedang menjalani isolasi di Rumah Sakit,” katanya.
Penetapan PDP ini, berdasarkan gejala yang di alami pesien menyerupai gejala covid-19. Namun, PDP tersebut telah dilakukan dua kali rapid tes dan hasilnya negatif.
“Sudah dilakukan rapid tes, dan hasilnya negatif. Dan itu bukan sekali, sudah dua kali rapid tesnya semua negatif,” jelas ketua sekretariat posko covid-19 ini.
Meskipun demikian, lanjut Sanny. Untuk memastikannya, harus dilakukan swab tes. Dan, PDP tersebut sudah dilakukan swab tes dan langsung dikirim ke provinsi.
“Sudah dilakukan swab tes juga, dan sudah kita kirim ke provinsi,” ujarnya.
Kemudian kata dia, banyak orang mengira tes ini sama dengan pemeriksaan swab tenggorokan yang selama ini dilakukan untuk mendeteksi virus. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat. Rapid test dan pemeriksaan swab adalah pemeriksaan yang berbeda.
Rapid test corona hanya bisa digunakan sebagai skrining atau penyaringan awal. Sementara itu untuk mendiagnosis seseorang terinfeksi Covid-19, hasil pemeriksaan swab lah yang digunakan.
“Ini juga harus kita fahami, penentuan terinfeksi atau tidak adalah hasil swab tes,” terang Sanny.
untuk diketahui, Perbedaan rapid tes corona dan pemeriksaan swab tenggorokan
Pemeriksaan rapid test yang ada di Indonesia, dilakukan menggunakan sampel darah. Sedangkan pemeriksaan swab menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan. (*)