Harianwarna.ID, Lampung Utara – Masyarakat Lampung Utara sudah bisa melakukan ibadah di semua masjid, dengan catatan mengikuti semua.aturan protokol kesehatan. Kepastian dibukanya rumah ibadah ini, pasca Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerbitkan surat Keterangan aman dari covid-19 untuk rumah ibadah nomor 800/189/06-LU/2020 tamggal 12 Juni.2020.
Namun dengan terbitnya surat tersebut, bukan berarti semua masjid bebas mengumpulkan jama’ah. Pasalnya, semua pemgurus rumah ibadah harus mengajukan surat kepada tim gugus tugas bahwa keberadaan rumah ibadah terbebas dari civid-19. Jika surat tersebut disetujui, maka aktivitas di rumah ibadah yang telah mengajukan dan membuat pernyataan terbebas dari virus corona dapat kembali normal.
“Sekarang masyarakat bisa lakukan ibadah di masjid, dengan catatan rumah ibadah itu aman dari virus. Untuk membuktikannya, pemgurus masjid harus buat pernyataan dalam pengajuan untuk membuka kembali rumah ibadah,”.Kata ketua sekretatiat posko Covid-19 Lampung Utara, Sanny Lumi, S.STP, M. Si, di gedung Korpri daerah setempat, Jum’at (12/6/2020).
Keterangan poto: contoh surat pengajuan yang dibuat pengurus masjid
Kemudian kata Sanny, pemerintah lampura juga akan mencabut izin rumah ibadah jika ada jama’ah terkonfirmasi covid-19.
“izinnya bisa kita cabut kembali, jika ada jama’ah yang dinyatakan positif covid-19. Dengan begitu, tidak diperbolehkan ada aktivitas di rumah ibadah tersebut,” paparnya.
Untuk itu, dia mempersilahkan semua pemgurus rumah ibadah menjaukan permohonan aktivitas dan membuat pernyataan kepada tim gugus penanganan virus corona. Agar, aktivitas rumah ibadah dapat terpantau.
“Silahkan ajukan permohonan dan buat pernyataan, agar kita tahu masjid mana saja yang melakukan aktivitas berjama’ah,’ terang Sanny. (*)