Harianwarna.ID, KOTABUMI – Ironis.! Belum apa-apa, pemerintah Daerah Lampung Utara sudah tidak konsisten dengan kebijakan terkait defisit anggaran. Terbukti, dalam keadaan kesulitan keuangan, pemkab lampura telah berani mengeluarkan Peraturan Bupati (perbup) yang mengejutkan. Dimana perbup tersebut, mengatur tentang kenaikan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung sejak September ini, yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Lampung Utara pada 27 Agustus lalu.
Kenaikan tambahan penghasilan PNS ini diduga kuat melabrak aturan dari pihak Kementerian Dalam Negeri. Karrna, pagu anggaran krnaikan mrlampaui pagu anggaran sebelumnya.
Anehnya, Belakangan kenaikan tambahan penghasilan dinyatakan belum berlaku oleh Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Lekok. Alasannya, peraturan bupati yang telah ditandatangani belum masuk dalam Lembaran daerah, karena sifatnya hanya tata cara pemghitungan besaran tambahan penghasilan saja.
“Kalau perbupnya benar, tapi itu hanya tata cara penghitungan besaran tambahan penghasilan dan bukannya besaran yang akan didapat,” kelit Lekok, Senin (7/9/2020).
Pernyataan Lekok ini, dengan sendirinya terbantahkan oleh fakta yang di temukan Harianwarna.ID di lapangan. Ternyata keputusan tersebut, yang sudah ditandatangani oleh Plt Bupati, Budi Utomo, telah diedarkan pada beberapa satuan kerja yang ada. Artinya, keputusan tentang kenaikan ini memang telah sah dan akan diberlakukan sejak bulan ini.
“Masih ada perubahan karena ada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) yang perhitungannya salah. (Jadi, Perbup itu) Belum berlaku,” dalihnya lagi.
Lekok berkilah bahwa meski perbup itu telah ditandatangani, namun kenaikan itu masih harus disetujui oleh pihak Kemendagri. Syarat persetujuan itu ialah pagu yang ada tidak boleh melampaui pagu anggaran tahun sebelumnya.
“Memang benar tidak boleh melampaui pagu anggaran 2019 karena itu menjadi syarat persetujuan,” kata dia.
Di tempat berbeda, salah satu sumber tepercaya mengaku telah menerima perbup kenaikan tambahan penghasilan itu. Bahkan, menurutnya, perbup itu pasti telah beredar di kalangan bendahara OPD.
“Lebih baik tak usah naik, tapi lancar daripada besar tapi macet,” ungkapnya sembari menunjukan perbup yang dimaksud itu.
Kenaikan tambahan penghasilan PNS ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Lampung Utara dengan nomor B/334/36-LU/HK/2020 tentang perubahan atas keputusan Bupati Lampung Utara nomor B/118/36-LU/HK/2020 tentang tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2020. Peraturan bupati ini ditandatangani oleh Plt Bupati Budi Utomo pada 27 Agustus 2020.
Dalam perbup itu, tambahan penghasilan para pejabat naik di kisaran 40 hingga 80 persen. Namun, ada juga pejabat yang mengalami penurunan tambahan. Contohnya, tambahan penghasil sekretaris daerah naik menjadi Rp35 juta/bulan. Lalu, kepala dinas naik menjadi Rp13 juta. Selanjutnya, kepala bagian naik menjadi Rp12 juta. (*)