Cucuk Cabut Perbup, Tunjangan PNS Jadi Simalaka

Img 20200203 233207

Harianwarna.ID, KOTABUMI – Simalaka..!, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di Lampung Utara kembali terhambat. Pasalnya, Pemerintah Daerah setempat telah mencabut Peraturan Bupati (Perbup) dan menerbitkan Perbup baru tentang TPP yamg menuai masalah, karena perbup batu tersebut melampaui nilai atau pagu anggaran perbup yang lama. Akibatnya, PNS sudah satu bulan belum menerima TPP.

Tidak sampai di situ saja, dalam penelusuran Harianwarna.ID, pencabutan Perbup yang lama tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dimana  sebelum pencabutan suatu Perbup TPP harus mendapat izin terlebih dahulu. Hal.ini di akui oleh salah satu sumber terpercaya, jika pencabutan harus memiliki izin dan perbup baru tidak boleh melampaui pagu perbup yang lama.

“Harusnya ada izin dulu dari Mendagri, baru cabut perbup. Nah, ini kan gak ada izinnya,” kata sumber.

Lalu, untuk Perbup baru sumber sangat bingung. Dasar terbitnya perbup baru, sehingga melampaui pagu anggaran perbup yang lama.

“Saya juga bingung, apa dasanya. Setau saya, itu tidak bisa melampaui pagi anggaran yang lama. Entah referensinya darimana, saya juga gak ngerti,” jelas sumber sembari tersenyum dan geleng-gelengkan kepala.

Dengan di cabut perbup lama dan terbitnya Perbup baru ini, menjadi simalakama pemerintah daerah untuk membayarkan TPP ini, sementara PNS sudah menanti pembayaran TPP tetsebut.

“Dengan kejadian ini, PNS harus bersabar sampai ada aturan yang jelas untuk TPP. Apakah ada penganuliran Perbup lama, atau seperti apa. Semua tergantung bupatinya,” pungkasnya. (*)

 

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *