Kades Bumi Raya, Akui Adanya Kejadian Pencabulan di Desanya

Img 20201003 Wa0004

Harianwarna.ID, KOTABUMI – /Kades Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Marpian, SE, mengakui salah satu warganya, TR (36) yang kesehariannya menjual baksu tusuk keliling telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, Bunga (14) sejak 2016.

“Ya, TR memang warga desa ini. Dia (TR) kerjaannya jual bakso tusuk keliling,” kata Marpian.

Aksi bejat yang di lakukan TT pada anak tirinya, baru di ketahuinya saat TR di tangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Jum’at (2/10/2020) malam.

“Jujur tadinya saya bingung, kok ada warga saya kena tangkap polisi.  Tapi setelah TR di tangkap, saya baru tau, kalau TR sudah mencabuli anak tirinya,” jelasnya.

Sebelumnya, TR yang keseharian penjual bakso tusuk keliling, telah mencabuli anak tirinya Bunga (14) sejak tahun 2016. Aksi bejat inj di ketahui oleh ibu kandung bunga, saat melihat pintu kamar anaknya terbuka. Kamis (24/9/2020) malam.

Kemudian, ibunya melihat adik bunga yang satu kamar dengan korban, menangis saat ibunya bertanya tentamg pintu kamar terbuka. Adik bunga langsung menceritakan jika ayahnya telah “Nganuin” (cabuli) kakaknya.

Mendengar cerita ini, sontak ibu korban langsung shock, marah. karena tak menduga, jika suaminya telah berbuat bejat pada anak kandungnya. Tak tahan melihat kejadian tersebut, ibu korban pergi meninggalkan rumahnya.

Lalu,.padat tanggal 28/10/2020, (SUS) ibu korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya. Atas laporan dan bukti yang cukup, maka Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang di pimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR) dan berhasil menangkapnya. kemudian lansung di bawa ke Mapolres Lampung Utara, Jum’at (2/10/2020) malam.

Dari hasil pemeriksaan, ayah tiri korban tidak bisa mengingat sudah berapa kali mencabuli anaknya, sebab kejadian dilakukan sejak.tahun 2016.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih.  laporan Peristiwa tersebut, telah masuk pada tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.

“Sebelumnya laporan sudah terima. maka kita periksa saksi dan korban. Setelah bukti lengkap, baru kifa lakukan penangkapan,”ujarnya.

Untuk pelaku TR, kata dia. Dapat di jerat  Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara.

“Itulah sanksinya, karena korban masih dibawah umur,” Tegas AKP Gigih. (ipung)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *