Harianwarna.ID, Lampung Utara – Pengesahan UU Omnibus Law terus menuai kritikan dari semua kalangan, di berbagai daerah. Pasalnya, UU tersebut di anggap tidak sesuai prosedur dan tertutup saat pemgesahan. Hal ini, membuat berbagai elemen melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja. Demikian yang di sampaikan Ade Andre Irawan, Ketua PC HMI Lampung Utara, yamg juga tergabung di Aliansi Masyarakat Lampung Utara Bergerak ( AMLUB) saat melakukan aksi penolakan di Gedung DPRD setempat, Senin (12/10/2020).
“Pengesahan UU Cipta Kerja tidak prosudural, dan tekesan tertutup. Untuk itu, kami dari AMLUB dengan tegas menolaknya,” kata Ade.
Selain itu, lanjutnya. Pembahasan dan pengesahan di lakukan saat rakyat konsemtrasi dalam penanganan covid-19.
“Sampai saat ini, draft UU cipta kerja tidak disosialisasikan secara baik oleh badan legislasi,” ujar Ade.
Senada yang disampaikan anggota AMLUB lainnya, Afat (ketum PMII) dan Dedy (Ketum IMM) Lampumg Utara. Jika pemgesahan UU.cipta kerja, melanggar pasal 89 jo 96.UU.Nomor.12 tahun 2011 tentamg pembentukan peraturan perundang-undnngan.
“Ini sudah jelas cacat prosedur, kami meminta agar UU ini dapat di buatkan Perpu. Karena ini merugikan masyarakat, khususnya buruh dan petani,” tegas Afat yang di aminkan Dedy. (*)