Harianwarna.ID, Tulang Bawang – Dua pemuda pengangguran berinisial AN (22), warga Kelurahan Ujung Gunung dan HS (18), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap saat melakukan transaksi narkoba, oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
“Dua orang pemuda yang berstatus pengangguran tersebut, ditangkap hari Kamis (15/10/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di pinggir jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Sabtu (17/10/2020).
Penangkapan imk, Lanjutnya. Merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, karena di pinggir jalan Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.
Saat itu, anggotanya melihat dua orang mencurigakan di jalan Kampung Tunggal. Kemudian, di lakukan penggeledahan badan terhadap kedua pemuda tersebut.
“Hasilnya, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan satu butir pil ekstasi warna merah muda,” ungkap AKP Anto.
Selain itu, petugasnya juga menyita BB berupa satu lembar timah rokok warna kuning emas, satu buah tutup minyak wangi dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam dari para pelaku.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (*)