Harianwarna.ID. KOTABUMI – Terkait adanya penangkapan di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio membenarkan dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara (Lampura) diamankan karena diduga mengonsumsi sabu di rumah jabatan Bupati Lampung Utara, Rabu petang (21/10/2020).
Kedua oknum anggota Satpol PP Lampung Utara itu ialah DT dan RI. Barang bukti yang disita dari keduanya sabu seberat 0,14 gram. Kini keduanya terpaksa mendekam di balik jeruji akibat perbuatannya.
“DT dan RI diamankan dari lingkungan rumah dinas bupati karena diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” kata Aris Satrio kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Aris menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan atas informasi yang mereka dapat. Di lokasi itu, ada penyalahgunaan narkoba. Ternyata setelah ditindaklanjuti, informasi itu benar adanya.
“Barang bukti yang diamankan dari keduanya paket sabu seberat 0,14 gram,” terangnya.
Di lain pihak, RI mengatakan, mereka menggunakan narkoba di kamar mandi yang berada di belakang ruang tunggu tamu bupati. Saat sedang asyik mengisap sabu itulah rombongan Satresnarkoba menggerebek mereka.
“Baru sekali itu pakai di lokasi itu. Sabu itu dibeli dengan harga Rp300 ribu,” terang Ri.
Rumah dinas bupati saat ini memang tidak berpenghuni pasca OTT KPK yang menjerat mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Terhitung telah satu tahun ini, rumah itu kosong. Namun, rumah yang menjadi ‘lambang kehormatan’ Lampung Utara itu selalu dijaga oleh anggota Satpol PP tiap harinya.
Sayangnya, bukannya menjaga baik – baik rumah itu, kedua oknum tersebut malah memanfaatkan kondisi rumah yang kosong tersebut dengan menjadikannya lokasi untuk mengisap sabu.
Insiden memalukan ini menjadi pukulan telak bagi calon penghuni barunya, yakni Budi Utomo. Proses pelantikan Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara sepertinya hanya tinggal menunggu waktu saja.(*)