Harianwarna.ID, Tulang Bawang Barat – Malamg benar nasib yang di alami Bunga bukan nama sebenarnya, gadis remaja (15) Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubabar. Ia di ruda paksa seorang pemuda yang berasal dari daerah yang sama, ES (23). Kehormatan sebagai wanita, telah di renggut paksa oleh pemida yang mengaku jomblo ini.
Kejadian bermula, Saat korban di ajak jalan ke sebuah taman di Tiyuh Waysido. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah kontrakan. Di sinilah, pelaku melakukan aksinya hingga merenggut kesucian Bunga. Atas kejadian ini, korban bersama keluargnya melapor ke Polres setempat. Berkat laporan tersebut, akhirnya Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, berhasil meringkus pelaku di kediamannya.
“Berdasarkan laporan ibu korban, maka kami bergefak xepat mrngamankan pelaku,” kata Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra S.IK MH, Jum’at (30/10/2020).
Dijelaskan juga, ES, merupakan warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Awalnya, korban dengan pelaku tersebut berpacaran. Sehungga, melakukan perbuatan yang selayaknya di lakukan oleh pasangan suami-istri. Setelah kejadian tersebut, pelaku mempunyai teman wanita lain (selingkuh). Mengetahui ini, maka.korban yang merasa di rugikan langsung menceritakan semua kejadian yang di alami kepada orang tuanya.
“itulah pengakuan korban,” kata Iptu Andre.
Saat ini, Lanjutnya. Pelaku telah di amnakan dan sedang di lakukan pemyidikan. Dari keterangan pelaku, kata dia. sudah berulangkali melakukan persetubuhan tersebut. Dan, bukan hanya di lakukan pada bunga saja. Namun, banyak kotban lainnya dengan modus sebagai jomblo.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, jelas Iptu Andre. (*)