Harianwarna.ID, KOTABUMI – Dari sekian ratus peserta wisuda, ada Enam wisudawan terbaik Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara yang mendapat apresiasi dari Bank Muamalat Indonesia KCP Kotabumi. Apresiasi diberikan secara simbolik usai acara wisuda digelar pada wisuda perdana, Senin (14/12/2020).
“Apa yang kami berikan hari ini adalah bentuk apresiasi dari Bank Muamalat pada pihak Umko atas kerja samanya selama ini,” ucap Branch Manager Bank Muamalat Lampung, Wahid Fitrian melalui Sub Branch Manager Bank Muamalat KCP Kotabumi, Ahmad Azwar, Senin (14/12/2020).
Apresiasi dalam bentuk uang itu diberikan pada enam wisudawan terbaik. Mereka berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), dan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS). Apresiasi yang diberikan itu dalam bentuk uang. Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkatannya masing – masing.
Wisudawan teladan 1 mendapat uang sebesar Rp1.000.000, wisudawan teladan II mendapat uang sebesar Rp750.000, dan wisudawan teladan III mendapat uang sebesar Rp500.000. Dari fakultas keguruan, wisudawan teladan I, II, dan III diberikan pada Hanja Aprima, Diana Ali, dan Rendi Dwi Putra. Adapun dari FHIS, wisudawan teladan I-nya adalah Rika Dianti, wisudawan teladan II-nya adalah Fathul Jannah, dan wisudawan teladan III-nya adalah Julipon.
Untuk proses pencairan uang tersebut, para wisudawan dipersilakan mendatangi kantornya. Setelah para penerima membuka rekening, uang itu akan segera ditransfer ke rekening mereka masing – masing.
“Dilihat dari nilainya memang tidak seberapa, tapi semoga melalui apresiasi ini, hubungan Umko dan kami dapat semakin lebih baik lagi,” kata dia.
Bank Muamalat Indonesia adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Didirikan pada 1 November 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia.
Mulai beroperasi pada tahun 1992 yang didukung oleh cendekiawan Muslim dan pengusaha, serta masyarakat luas. Pada tahun 1994, telah menjadi bank devisa. Produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual beli, bagi-hasil, dan sewa. (*)