Harianwarna.ID, Tulang Bawang – Demi menjaga keamanan dan pengebaran Virus Covid-19, Polsek Banjar Agung membubarkan acara hajatan pernikahan yang berlangsung sampai tengah malam, Kamis (17/12/2020), pukul 23.45 WIB, di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Memang benar Semalam, saya bersama dengan 9 personel Polsek Banjar Agung membubarkan acara hajatan pernikahan. Karena, sudah larut malam dan menyajikan musik remix,” ujar Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (18/12/2020).
Kapolsek juga menjelaskan. Jika dirinya, mendapatkan informasi dari personilnya gang bertugas sebagai babin Kamtibmas, adanya hajatan pernikahan sampai tengah malam. Selain itu, organ tunggal menyajikan musik remix.
Atas informasi tersebut, maka ia bersama 9 personel langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah tiba, Kapolsek langsung memberikan imbauan kepada pemilik hajat untuk segera membubarkan acara karena sudah tengah malam.
“Syukurlah, pihak penyelenggara bersifat kooperatif dan menyadiri kesalahannya. Sehingga, acara hajatan pernikahan dapat dibubarkan,” ujarnya.
“Untuk diketahui, sejak pandemi Covid-19, pihak Kepolisian tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian,” lanjut AKP Devi.
Sementara, untuk peralatan organ tunggal tidak dibawa ke Mapolsek, tetapi pemilik hajatan, pemilik organ tunggal dan apatur kampung, hari ini diminta untuk datang ke Mapolsek guna dimintai klarifikasi dan membuat surat pernyataan .(*)