“Hasil Akhir Selter, Di Tangan Bupati”
Oleh : Rolly Johan, SH
Harianwarna.ID, KOTABUMI – Terkadang anggapan atau ucapan orang tentang Seleksi Terbuka (Selter), akan sia-sia manakala tanpa restu dari orang nomor satu di daerah (Bupati), nyaris benar adanya. Meski memiliki nilai teetinggi, belum dapat di pastikan terpilih untuk menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Inilah yang menyebabkan, anggapan tersebut mendekati kebenaran. Namun, ada sisi positif di balik kegagalan tersebut. Setidaknya, kompetitor selter mendapat pengalaman berharga, serta kebanggaaan tersendiri dengan hasil yang di capainya, meskipun belum mendapat amanah dari bupati.
Di lain sisi, meski telah mendapat restu belum tentu juga terpilih. Manakala, peserta tersebut tidak lolos dalam 3 besar. Tapi ini, kemungkinannya sangat kecil (0,1%). Tergantung dengan upaya peserta itu sendiri, mau belajar dan upaya atau tidak. Mulai dari seleksi administrasi, Uji Kompetensi dan lain sebagainya. Sehingga, peserta mampu kompetitif mengikuti selter dan masuk dalam 3 besar.
Sementara itu, hasil akhir selter ini ada regulasinya. Peserta dengan nilai tertinggi, atau yang berada di posisi 3 mempunyai kesempatan yang sama untuk di pilih siapa yang layak oleh bupati. Memang, terkesan adanya ketidakadilan. Tapi itulah aturannya, semuanya hak prerogatif bupati dalam hal menentukan pilihan. Dan ini tak terbantahkan, hak dari seorang bupati untuk menyusun kabinet yang baik guna mendukung, dan melaksanakan semua program pembangunan daerah.
Apa yang saya sampaikan, persis dengan apa yang di sampaikan Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendry Dunant, S. STP, via selular, Minggu (20/12/2020). Jika hasil akhir selter, atau hasil 3 besar peserta akan di serahkan pada bupati, dan tidak akan di publikasikan sampai dengan adanya keputusan, siapa yang di pilih oleh bupati nantinya.
Kemudian, mekanisme.selter.ini berbeda dengan sebelumnya. Dimana, hasil 3 besar dapat di publikasikan. Namun, untuk saat ini masih menjadi rahasia dan belum dapat di publikasikan sampai dengan adanya keputusan bupati siapa yang layak dan pantas menjadi pejabat. Kita berharap, hak prerogatif ini tidak salah dalam menentukan pilihan. Sehingga, pejabat yang terpilih dapat benar-benar membantu semua program bupati dalam.membangun daerah. (*)