Harianwarna.ID, Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, akhirnya menahan Peratin Pekon Tebah Lioh, Kecamatan Batubrak atas dugaan korupsi dana desa.
Senin siang (28-12), Peratin Tebah Lioh A bin T didampingi kuasa hukumnya Hada Itamami terlihat memasuki gedung Kejari setempat. Kepada awak media yang hadir, Kajari Lambar Riyadi mengatakan tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU pemberantasan tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPKP ( Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan ), tersangka diduga merugikan keuangan negara dengan melakukan penyimpangan dana desa sebesar 170 juta rupiah, terhitung selama 3 tahun sejak 2016 sampai 2018. Dana tersebut merupakan penyertaan modal pada BUMPEK (Badan Usaha Milik Pekon) setempat.
Proses hukum dalam perkara ini diakui berlangsung cukup lama. Meski sudah diusut sejak 2019 silam, perkara ini baru bisa masuk tahap dua pada penghujung 2020 ini. Setelah ini, babak baru kasus korupsi dana desa dimaksud segera dimulai. Perkara ini tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Sementara menunggu sidang, tersangka A bin T dititipkan di rumah tahanan Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut Kajari, penahanan terhadap tersangka merupakan tindakan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sekarang oknum Kades tersebut sudah kami tahan di Rutan Krui. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliyar rupiah,” ujar Riyadi. (daniel/eki purnomo)