HarianwarnamID, Tulang Bawang – Berkat bantuan warga, Polsek Banjar Agung berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua pelaku tersebut, SI (21) dan HI (23), merupakan warga Dusun Nyenyek, Kampung Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap hari Selasa (05/01/2021), pukul 18.40 WIB, saat melarikan diri dan terjatuh di jalan berlubang yang ada di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
“Pelaku percobaan curanmor yang berhasil ditangkap, merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (06/01/2021).
Dia juga menjelaskan, pada hari Selasa (05/01/2021) pukul 18.30 WIB, pelapor Ahmad Rifqi Misbahudin (21), berstatus mahasiswa, warga Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo, bersama dengan saksi MDS (16), berstatus pelajar dan saksi KA (14), yang juga bertatus pelajar, melaksanakan sholat magrib di Masjid Al Falah, Kampung Sukamaju.
Dimana sebelumnya, pelapor bersama dengan para saksi ini masing-masing membawa sendiri sepeda motor dan diparkirkan di halaman masjid sebelum melaksanakan sholat magrib.
Saat itu, pelapor bersama dengan para saksi sedang melaksanakan sholat magrib, seorang anak kecil berinisial A melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang mengotak-atik sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, BE 3548 TU, milik saksi KA.
Karena curiga, saksi A keluar dari masjid dan dilihat oleh para pelaku. Sehingga, para pelaku ini kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, warna putih biru, tanpa plat nomor milik mereka.
Kemudian, Saksi memberitahu kepada saksi KA jika sepeda motor miliknya hendak di curi. Lalu saksi KA menuju ke sepeda motor miliknya, dan melihat lubang kunci kontak sepeda motor sudah rusak dan terdapat patahan kunci letter T.
Lalu pelapor, menuju ke sepeda motor Yamaha Vixion, warna merah maruh, BE 3753 SN miliknya untuk mengejar para pelaku. Ternyata, lubang kunci kontak sepeda motor juga sudah rusak bekas dibobol dengan kunci letter T.
Lalu, pelapor bersama dengan para saksi mengejar para pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik saksi MDS, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang terjatuh dari sepeda motor.
Setelah tertangkap, pelaku dibawa ke Balai Kampung Sukamaju. Tidak lama kemudian, aparat koplisian datang dan langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Banjar Agung.
“Untuk diketahui, bahwa pelaku SI merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dan pelaku HI, merupakan residivis kasus curanmor,” tambah Kompol Devi.
Untuk saat ini, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHPidana, tentang percobaan pencurian kendaraan bermotor. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.(*)