Harianwarna.ID, Lampung Utara – Terkait pengisian kekosongan kursi wakil Bupati Lamoung Utara, sampai saat ini belum bisa di lakukan jika belum ada surat permohonan Eksekutif (Bupati) kepada DPRD setempat. Itulah yang di sampaikan ketua Badan Legislasi DPRD Lampura, Tabrani Dajab, S. Ag, di kediamannya, Jum’at (8/1/2020).
“Surat permohonan bupatinya mana, karena ini dasar untuk melakukan tahapan berikutnya,” kata Tabrani.
Meskipun penggodokan pemilihan wakil bupati ini sudah di bahas secara lisan, namun belum bisa menjadi dasar DPRD Lampura untuk melakukan tahapan.
“Meski sudah di bahas secara lisab, tapi itu tidak bisa menjadi dasar DPRD untuk melakukan tahapan pelaksanaan pilwabup,” ujarnya.
Selain itu, kata dia. DPRD tidak bisa serta merta melakukan tahapan pilwabup. Seperti, pembuatan tata tertib, Pansus dan lain sebagainya, jika tidak ada kejelasan dari keinginan bupati.
“Akan lucu, jika DPRD sudah membahas ini. Selain belum jelas, pengantinnya (Calon) siapa,” ungkapnya.
Di kesempatan itu, tabrani menyampaikan. Jika dirinya gelah menyusun draf tatib pilwabup. Namun, draf ini belum bisa di bahas.
“Kalau draf tatib sudah ada, tinggal menunggu aja dari eksekutif,” ujarnya sembari menunjukkan lembaran draf tatib pilwabup.
Terpisah, Sekdakab Lampung Utara, DRS. Lekok, MM, mengatakan. Pihaknya (eksekutif) telah melakukan komunikasi dengan legislatif terkait hal ini.
“Kita sudah komunikasi dengan DPRD. Jadi kita masih menunggu siapa yang akan di usulkan partai pengusung kepada bupati,” jelasnya. (*)