Harianwarna.ID, Lampung Utara – Demi mengoptimalkan pembangunan yang sempat tertunda akibat covid-19, maka berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, perlu dilakukan percepatan penyerapan anggaran, seperti tender proyek, maupun kegiatan di setiao Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Itulah yang di sampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Utara, Drs. Lekok, MM., di ruang kerjanya, Kamis (14/1/2021).
“Perlu percepatan penyerapan anggaran, agar kegiatan di setiap satuan kerja berjalan. Begitu juga dengan tender proyek, kalau bisa di bulan februari ini bisa di laksanakan,” kata Lekok.
Dia mengakui, penyerapan anggaran tahun 2020 tidak sesuai harapan. Ini di sebabkan, adanya refocusing akibat virus covid-19.
“Kita sadar dengan adanya virus covid-19, anggaran tidak maksimal untuk melaksanakan kegiatan. Dengan adanya refocusing, semua jadi tertunda,” ujar Sekdakab ini.
Namun, dengan adanya surat edaran Mendagri ini, tentunya dapat melakukan langkah untuk percepatan penyerapan anggaran.
“SE inilah yang menjadi dasar kita, untuk melakukan percepatan. Agar, semua kegiatan dapat berjalan sebagaimana rencana setiap satuan kerja,” jelasnya.
Meski demikian, kata Lekok. Untuk melakukan hal ini, perlu di rapatkan sebelum di laksanakan.
“Makanya, hari ini kita akan rapat membahas surat edaran ini. Semoga saja, bulan depan anggaran dapat terserap,” pungkasnya. (*)