Terkait Zona Merah, Pemkab Lamteng Berlakukan Sanksi

Img 20210120 Wa0015

Harianwarna.ID, Lampung Tengah – Terkait kian meningkatnya kasus pandemi Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Tengaj melalui Sekretaris Daerah, Nirlan mengambil langkah cepat dengan mengadakan rapat terbatas dengan pihak-pihak terkait.

Menurut Ass.lll bidang Pemerintahan, sekaligus Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19, Sarjito. Dari hasil rapat terbatas ini, Pemkab.Lamteng mengambil langkah untuk meningkatkan penguatan Satgas, dalam penegakan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru penanganan dan pencegahan Covid19 di Lamteng. Selain itu juga, akan mengaktifkan Posko Covid-19 di tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai ke tingkat Kampung atau Kelurahan.

“Dari hasil rapat, kita membentuk Komite Penanganan Covit-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional. Kemudian, membentuk dan menunjuk Kadiskes sebagai Jurubicara Vaksinasi Covid-19, dr. Otniel Sriwidyatmoko,” terang Sarjito.

Kemudian, lanjut Sarjito. Pemkab Lamteng juga akan menyiapkan segala sarana dan prasarana, untuk penyimpanan Vaksin yang saat ini belum sampai. Namun,  tempatnya harus siapkan terlebih dahulu. Sebab, sarana dan prasarana vaksin  harus memenuhi beberapa persyaratan yang sesuai dengan aturan dari Pemerintah.

Bukan itu saja, Pemkab Lamteng, akan membentuk tim monitoring dan evaluasi, sebelum pelaksanaan dan setelah pelaksanaan vaksin. Mengingat,  alokasi vaksin untuk 3981 orang, yang awalnya untuk tenaga medis dan 10 tokoh yang akan ditentukan kemudian.

“Dalam hal ini juga kita akan melibatkan pihak TNI, Polri, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, dan Satgas di masing-masing Kecamatan, dalam rangka penegakan disiplin, dan menegakkan Perda terkait penanggulangan Covid-19,” jelasnya.

Disamping itu juga, pemkab Lamteng akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mematuhi aturan pemerintah. Seperti, masker, kerumunan, semua harus memakai protokol kesehatan.

“kita juga akan memberikan denda atau hukuman ringan, bagi warga yang kedapatan dalam operasi nanti tidak mematuhi Prokes, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ingat Sarjito. (Ki)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *