Harianwarna.ID, Lampung Utara – Dengan meningkatnya Kasus Corona, serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.20166/VI.07/2021. Tanggal 18 Januari 2021, tentang Peningkatan, pengendalian penyebaran virus Corona, maka Bupati Lampumg Utara, H. Budi Utomo, SE, MM., mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan atau tidak memberikan izin keramaian, seperti pesta, khitanan, dan lain-lain.
Hal ini beralasan, selain menyandang Zona merah, kasus demi kasus terus di temukan di Lampung Utara. Bahkan, dalam satu pekan ini kasus bertambah tiap harinya. Fakta diatas, di benarkan oleh Kabid P2, Dinas Kesehatan Lampura, dr. Dian Mauli. Jika kenaikan kasus terus terjadi tiap harinya.
“Sekarang sudah ada larangan keramaian, dengan SE ini, dapat menekan kenaikan kasus di daerah kita. Hari ini aja, ada 13 warga yang positif, kemarin juga ada kasus. Hampir tiap hari sekarang,” kata Dian, Kamis (21/1/2021).
Dari sekian kasus tersebut, banyak di temukan kasus baru dari pada hasil tracing. Seperti 13 kasus baru ini, ada 7 kasus baru, sedangkan 6 hasil tracing.
“Memang banyak kasus baru, dan kebanyakan pelaku perjalanan. Sedangkan hasil tracing, tidak sebanyak kasus.baru,” ujarnya.
Dian juga mengakui, dengan banyaknya acara baik pesta dan lainya, tidak menutup kemungkinan menimbulkan cluster baru.
“Ini yang selalu kita khawatirkan, karena kita tidak tau keamanannya terjaga. Apalagi virus, siapa yang bisa tau,” jelasnya.
Dengan adanya SE Bupati Lampung Utara, dia yakin akan dapat menekan jumlah warga yang positif covid-19.
“Harapan kita, semoga masyarakat dapat mematuhi edaran bupati tersebut. Dengan demikian, angka kenaikan dapat di tekan. Mari kita waspada, patuhilah semua anjuran pemerintah,” harapnya. (*)