Harianwarna.ID, KOTABUMI – Demi menanggulangi masalah kemiskinan serta menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, Kementerian Sosial sudah melaksanakan pogram Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Target utama dari PKH ini adalah ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin. Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia. Untuk itulah, dalam pelaksanaannya perlu Validasi data. Agar, memgetahui mana yang layak atau tidak mendapat bantuan.
Itulah yang di sampaikan Camat Kotabumi Utara, Lampung Utara, Doni Perwari, SE, MM, saat memgawal validasi data untuk 259 Calon Keluarga Penerima Manfaat (CKPM-PKH) Tahun 2021, yang di lakukan oleh Pendamping Sosial PKH Kecamatan setempat, Jum’at (22/1/2021).
Sedangkan untuk 259 CKPM PKH ini terbagi dari beberapa desa, diantaranya. Desa Madukoro 23 keluarga, Desa Kalicinta 125 Keluarga, Desa Banjarwangi 3 keluarga, Desa Madukoro Baru 9 keluarga, Desa Margorejo 7 keluarga, Desa Sawojajar 20 keluarga, Desa Talang Jali 18 keluarga, Desa Wonomerto 54 keluarga.
“Itulah data calon penerima, makanya kita harus mengawal validasi data ini. Agar, kita tahu mana yang layak atau tidak,” kata Doni
“Kita juga melibatkan para Kadus dan RT. Karena merekalah, yang mengerti keadaan sosial ekonomi dari para Calon KPM PKH 2021,’ lanjutnya.
Pengawalan yang di lakukannya ini, tidak lain untuk mengurangi keluhan masyarakat pada saat bantuan di gelontorkan oleh pemerintah pusat. Untuk memperkuat hal ini, maka sebagai Camat, ia meminta para Kadus dan RT untuk membuat Surat Pernyataan di atas materai 6000, tentang Layak atau Tidak Calon KPM tersebut menerima bantuan Program Keluarga Harapan. Sebab, jika di kemudian hari ada komplain atau protes dari warga, maka kepala dusun dan RT yang bertanggung jawab.
“Inilah gunanya kita libatkan aparat Desa, selain mereka (aparat) yang faham, mereka.juga yang bettanggung jawab jika ada protes dari warga,” ujar Doni.
Untuk itu dia berharap, CKPM PKH ini berjalan sesuai sebagaimana mestinya. Sehingga, tidak ada lagi pengaduan atau protes dari warga.
“Kita berharap, validasi ini benar-benar nyata tanpa rekayasa. Jangan sampai, ada yang di rugikan khususnya CKPM,” ungkapnya.
Apa yang disampaikan Doni ini, juga sama yang di sampaikan Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Kotabumi Utara, Agung Hidayat, SE Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Camat Kotabumi Utara merupakan dukungan nyata terhadap Program Keluarga Harapan. Sehingga, hasil validasi nantinya mendapatkan KPM PKH yang benar-benar dari keluarga belum sejahtera.
“Program PKH ini, bermanfaat sekaligus mengurangi kecemburuan bagi keluarga yang belum dapat,” tegasnya.
Untuk di ketahui, Keluarga Calon KPM PKH harus masuk dalam 3 kriteria:
1. Kriteria Kesehatan dengan kategori ibu hamil maksimal kehamilan ke dua, Balita berumur 1-6 tahun dan penderita TBC.
2. Kriteria Pendidikan dengan kategori andik SD sampai SMA/ sedarajat.
3. Kriteria Kesejahteraan Sosial dengan kategori Lansia di atas 70 tahun dan Disabilitas berat. (*)