BPN Lamteng, Akan Realisasikan 23 Ribu Bidang Tanah

Img 20210122 Wa0007

Harianwarna.ID, Lamteng – Dalam waktu dekat, Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Tengah, akan merealisasi  23 ribu bidang tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di canangkan oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2018 lalu. Demikian yang di sampaikan Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kantor ATR/BPN setempat, Nikolas, pada Harianwarna.ID, Jum’at (22/1/2021).

“Target kita tahun ini, ada sekitar 23 ribu bidang tanah yang akan kita realisasi pada program PTSL ke masyarakat. Ini semua, atas  usulan dari 38 Desa yang tersebar di Kab.Lamteng,” kata Nikolas.

Menurutnya, sejak tahun 2017 lalu pihaknya telah merealisasi ribuan sertipikat tanah ke masyarakat. Rinciannya, tahun.2017 berjumlah 10.800 bidang, tahun.2018 sekitar 27.900 bidang, tahun 2019 sekitar 21.757 bidang, dan pada tahun.2020  ada 13 ribu bidang. Hanya saja kata dia. pada tahun 2020 program PTSL sempat terhambat terkait merebaknya kasus pandemi Covid-19. Namun program tersebut, tetap terealisasi ke masyarakat.

“Untuk tahun 2020 kemarin, 13 ribu sertifikat bidang tanah telah kita realisasi, dimana 4003 sertipikat kita serahkan secara simbolis melalui virtual oleh Presiden Jokowi, yang dilaksanakan di Hotel Novotel Bandar Lampung,” papar Nikolas.

Dengan motto “Mendekat, Merapat, dan Menyeluruh” pihaknya berharap program ini bisa tereaslisasi semua, khususnya kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang ada di wilayah Kab.Lamteng. Dimana sejak di gulirkan pada tahun 2018 lalu, program PTSL di Kab.Lamteng, telah terealisasi kemasyarakat setiap tahunnya.

Ketika di singgung terkait biaya yang di bebankan kepada masyarakat, Nikolas menjelaskan. Tidak ada biaya (gratis), tapi  artian gratis yang di maksudkan adalah, proses administrasi dari Kantor ATR/BPN, namun untuk proses dilapangan tentunya membutuhkan biaya, seperti contoh pembuatan patok batas, penyiapan materai, dan administrasi lainnya.

“Yang jelas kita tidak ikut serta menentukan biaya dilapangan, dan hal itukan yang menentukan adalah pihak pemerintah desa masing-masing, kita tidak ikut mengintervensi dalam hal itu,” ujarnya.

“Terkait biaya dilapangan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari tiga Menteri, telah di tetapkan sebesar 200 ribu rupiah, tetapikan setiap wilayah tentunya berbeda-beda, tergantung dari kesepakatan pihak pemerintah setempat dengan warga masyarakat,” lanjut Nikolas.

Kemudian dia mengingatkan, jika dalam program PTSL ini, ada indikasi pihaknya yang diduga melakukan praktek pungli, akan ada sanksinya bagi ASN.. sebab, sudah di atur dalam Undamg-undang.

“Terkait hal-hal yang lain, itu.merupakan kebijakan dari Pemerintah desa masing-masing,” terang Nikolas. (Ki)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *