BSPS Lamteng, Masih Menunggu SK Pusat

Img 20210125 Wa0009

Harianwarna.ID, Lamteng – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2021, di Kabupaten Lampung Tengah, sampai saat ini belum ada kejelasan berapa kepala keluarga (KK) yang akan mendapat bantuan tersebut. Pasalnya, program ini masih  menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah pusat. Itulah yang di katakan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Tengah, Hendra, di ruang kerjanya, Senin (25/01).

“Kita sekarang masih menunggu SK dari pudat, kalau sudah ada itu baru kifa tau berapa KK yang mendapat bantuan,” kata Hendra.

Namun dia bisa mengestimasi kapan SK itu akan turun, berdasarkan pengalaman dan pengamatannya selama menangani program BSPS ini.

“Biasanya SK itu, turun antara bulan Februari dan Maret,” jelas Hendra

Dia juga merangkan, jika sebelumnya  tahun 2020,  Disperkim Lamteng mendapat bantuan sekitar 1.194 KK.  Dimana, ada 3 tahapan penyalurannya,  . pertama sebanyak 740 KK, tahap kedua, 365 KK, dan pada tahap ketiga sekitar 89 KK, semua telah terealisasi sesuai harapan.

“Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dimaksud telah mendapatkan realisasi program BSPS yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020, dan dana (Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD). Tapi untuk tahun 2021 ini, pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah anggaran yang akan di terima, karena masih menunggu SK dari Pusat,” ujar dia.

Disinggung terkait berapa jumlah anggaran yang bersumber dari DAK dan APBD tahun 2020 lalu. Hendra tidak dapat menerangkan berapa jumlah nominal anggaran tersebut, termasuk anggaran yang bersumber dari APBD Lamteng, dengan alasan dirinya tidak ada data konkrit terkait jumlah besaran anggaran tersebut.

“Waduh kalau masalah besaran anggaran itu, saya kurang paham mas, coba konfirmasi saja langsung sama Pak Kadis, atau Sekretaris,” ungkapnya. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *