Harianwarna.ID, Pesisir Utara – Carut marut pengelolaan dana desa di Pekon Padangrindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat akhirnya mendapat perhatian DPRD setempat.
Menyikapi dugaan penyelewengan anggaran dalam APB Pekon, anggota Komisi I Ahmad Muhyan berjanji segera memanggil peratin dan LHP Pekon Padangrindu bersama dinas terkait.
“Saya juga berharap rekan-rekan media dapat bersama kami di komisi satu dalam pertemuan nanti,” ujar Muhyan, di ruang kerjanya, Selasa (26/1).
Wakil rakyat dari Perindo ini juga merasa heran dengan tidak dilibatkannya LHP dalam pengelolaan dan desa sejak perencanaan hingga pelaksanaannya.
“Bagaimana bisa itu terjadi? Menurut aturan seharusnya tidak mungkin anggaran pendapatan dan belanja pekon bisa berjalan tanpa persetujuan lembaga himpun pekon,” imbuhnya.
Dia juga berjanji, akan menelisik kasus ini sesuai fungsi pengawasan.
“Saya sudah ikuti berita yang sekarang ramai di media massa. Tapi sementara ini. kami masih menganggap masalah yang timbul adalah dugaan penyelewengan. Kami akan telusuri kebenarannya. Tentunya warga masyarakat tidak boleh dirugikan,” tandas Muhyan.
Seperti diberitakan sebelumnya, MDST (Musyawarah Desa Serah Terima) Pekon Padangrindu yang digelar LHP pada 13 Januari silam bubar tanpa kesepakatan. Bukan hanya tokoh masyarakat yang menolak MDST tersebut, tetapi seluruh anggota LHP juga menolak menerima pekerjaan yang mereka nilai tak bisa dipertanggungjawabkan.
Ketua LHP Padangrindu Sahroni secara terang-terangan justru menuding peratin dan jajarannya tidak terbuka dalam pengelolaan APB Pekon.
“Dokumen yang kami minta tidak pernah diberikan oleh peratin dan jajarannya. Bagaimana kami bisa mengawasi kualitas pekerjaan? Sebab itu kami menolak serah terimanya” terang Sahroni.
Selain menilai aparatur pekon tidak terbuka, Sekretaris LHP Padangrindu Efidar menuding ada dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pekon sejak 2018 hingga 2020.
“Ada pekerjaan yang tidak pernah berfungsi sejak dikerjakan sampai hari ini tidak diserahterimakan kepada masyarakat. Saya justru menduga ada pemalsuan tanda tangan kami selaku lembaga himpun pekon,” urai Efidar.
Ketua dan sekretaris LHP Padangrindu lengkap dengan anggotanya justru meminta aparat penegak hukum segera mengusut dan membongkar dugaan korupsi yang terjadi.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Peratin Padangrindu Khairil Anwar membantah dugaan tersebut. Meski membantah, namun ia tidak mampu menunjukkan bukti berupa APB Pekon yang dipersoalkan masyarakat Padangrindu.
Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Rusbianto juga tidak bisa menunjukkan bukti saat dimintai konfirmasinya pekan lalu. Ia mengakui ada sejumlah keteledoran dan kekurangan pihaknya saat melaksanakan pekerjaan. Meski menjabat sebagai Ketua TPK, Rusbianto mengaku tidak ingat rincian anggaran yang dipersoalkan masyarakat dan LHP.
“Berapa jumlahnya saya tidak ingat lagi. Berkas-berkasnya sudah saya kembalikan kepada peratin,” kilahnya.
Misteri anggaran proyek di Padangrindu akhirnya berbuntut panjang. Sebab, hingga hari ini LHP Padangrindu tetap menolak serah terima sejumlah proyek bermasalah. Tanpa MDST, alokasi dana ke Pekon Padangrindu dipastikan bakal terhambat. (Daniel/Andy Saputra)