Arinal Djunaidi “Hutan Adalah Aset Yang Perlu Di Jaga Dan Di Manfaatkan”

Img 20210127 Wa0026

Harianwarna.ID, Bandarlampung – “Hutan Merupakan Aset yang perlu dijaga kelesatariannya. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergiritas bersama merupakan kunci utama dalam mengelola serta menjaga hutan agar tetap lestari dan terlindungi,” Demikian yang di sampaikan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat Talk Show tentang Hutan Konservasi, di Hotel Sheraton, Bandarlampung, Rabu (27/1/2021).

Selain itu, Arinal Djunaidi mengajak Pemerintah, masyarakat dan swasta menjaga keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.

“Konservasi alam, memang harus dijaga. Sehingga, diperlukan peran semua pihak guna melindungi alam ini,” kata Arinal.

Dia juga menjelaskan, luas hutan di Provinsi Lampung 1.004.735 Ha, atau sekitar 28,45% luas wilayah provinsi yang ada.

“Dengan luas hutan saat ini, sudah semestinya kita prihatin untuk menjaganya,” ujar Arinal.

IMG-20210127-WA0022

Dalam penilainnya, potensi hutan juga bisa di manfaatkan menjadi ekowisata. Sehingga, dapat menarik pengunjung melihat keanekaragaman hutan dan isinya, atau flora dan faunanya.

“Manfaatkanlah potensi hutan, untuk kesejahteraan masyarakat. Sebab, hutan telah memberikan manfaat secara tidak langsung, tinggal bagaimana cara memanfaatkannya dengan baik,” jelasnya.

Sementara, untuk Kawasan konservasi di Lampung sendiri terdiri dari, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Taman Nasional Way Kambas, Tahura Wan Abdul Rachman, Cagar Alam Laut Krakatau dan KPA Rawa Kandis.

IMG-20210127-WA0023

Dengan melihat jumlah kawasan, dan sekaligus Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang  berwenang dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan segala urusan. Maka, Arinal membutuhkan peran daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat menyadari keutamaan hutan konservasi.

Kemudian, Arinal berharap. Agar, hasil talk show yang di dapat dapat di tindaklanjuti dengan cara menyusun rencana atau ptogram kedepan untuk menyeselaikan permasalahan pengelolaan konservasi alam.

“Harapan saya, talk show dapat di tindaklanjuti. Acara ini bukan fotmalitas, yang di butuhkan aksi, dan penyusunan program deni mengatasi masalah pengelolaan hutan konservasi,” harap Arinal.

Di tempat sama, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah menjelaskan, untuk luas Kawasan Hutan Negara di Provinsi Lampung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 256/KPTS-II/2020 sebesar 1.004.735 Ha atau sekitar 28,45% luas wilayah Provinsi Lampung.

Dilihat dari fungsinya, kata dia. Hutan di Lampung terdiri dari, hutan konservasi dengan luas 462.030 Ha, hutan lindung 317.615 Ha dan hutan produksi 225.090 Ha. Dimana, kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung sendiri hanya sebesar 564.954 Ha dan kewenangan pusat sebesar 439.798 Ha yakni khusus hutan konservasi.

IMG-20210127-WA0024

Dari sekian Ha hutan tersebut, masalah utamanya adalah. Peningkatan penduduk,  Illeggal Logging, Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Wisata Alam, Konflik Tenurial Kawasan Hutan, Pengelolaan HTI Belum Maksimal dan Konflik Satwa Liar.

“Inilah di perlukan, kolaborasi semua pihak yang peduli terhadap lingkungan.  Dengan demikian, eksistensi hutan bisa bergeser menjadi sektor produktif, prorakyat dan bemanfaat secara ekologis,” jelas Yanyan Ruchyansyah. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *