Harianwarna.ID, Tulang Bawang – Seorang Bandar Narkoba yang berkedok nelayan, berhasil di tangkap Satnarkoba Polres Tulang Bawang, Lampung, di sebuah rumah yang ada di Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (27/01/2021), pukul 20.00 WIB.
“Kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang ada di Kampung Kekatung, rumah ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (28/01/2021).
Dijelaskan AKP Anton, saat penangkapan pemuda yang berinisial SR (25), petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, satu bungkus plastik klip berukuran besar berisi narkotika jenis sabu, dan tiga bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 1,46 gram. Satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, satu buah pipet plastik yang ujungnya lancip (sendok sabu), satu buah kotak berwarna silver yang terdapat tulisan Monaco dan satu unit handhpone (HP) merk samsung warna hitam.
“Terungkapnya kasus jni, berkat keberhasilan petugasnya dalam melakukan penyelidikan pelaku peredaran gelap narkotika. di wilayah Kecamatan Dente Teladas,” ungkap AKP Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (*)