Harianwarna.ID, Lampung Utara – “Semakin banyaknya isu dan informasi, tentang ASN tidak faham dengan tufoksinya, menandakan tidak disiplin sebagai pelayan Negara dan Masyarakat,” Demikan yang di sampaikan Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE, MM., saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten di Ruang Tapis, Pemkab Lampura, Kamis (28/1/2021).
Selain itu, pembinaan di siplin daoat mengukur kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Oleh sebab itu, Budi mengingatkan, disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tugas Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pengawasan dalam Gerakan Disiplin Nasional (GDN).
Hasil dari pengawasan disiplin ASN tersebut, segera dilaporkan kepada Asisten yang membidangi dan dilanjutkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) H. Lekok, S.E., M.,M.
“ASN du tuntut disiplin, sehingga dapat mrnjadi pelayan negara dan masyarakat. Ingat, setiap OPD harus melakukan pengawasan,” ingat Budi, pada jajarannya.
Kemudian, Bupati juga meminta kepada masing-masing Kepala Bagian (Kabag), Camat, melakukan rapat internal untuk melihat permasalahan yang harus diselesaikan terkait pelayanan masyarakat. Dalam hal ini juga diperlukan kehadiran Asisten atau staf ahlinya.
Pada Rakor tersebu, dilakukan penandatangan Kontrak Kerja/Fakta Integritas untuk seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Lampura. Menurut Budi, penandatanganan ini bukan sekedar simbolis. Namun, sebagai alat ukur pimpinan sejauh mana kinerja dicapai.
“Sata minta, tim penilainya juga harus jujur. Kalau memang ada kekurangan, harus ditingkatkan dan diperbaiki. Ini juga sebagai kesepakatan kerja, dengan tujuan membangun komitmen kerja,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga meminta kepada lembaga dan intansi terkait untuk mengambil langkah-langkah strategis dan sesuai aturan dalam menyikapi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Ingat, kita sedang menghadapi Covid-19 dan musim hujan. Kewaspadaan harus di utamakan, bagi satgas covid-19 teruslah memberikan edukasi pada masyaeakat tentang prokes,” ujarnya.
Terpenting kata Budi, agar setiap perangkat daerah segera membuat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) paling lambat minggu pertama Februari 2021.
“Lebih cepat lebih baik, Agar kita bisa tepat waktu menyampaikan ke DPRD. Kemudian soal LHKPN, saya tidak ingin pejabat Lampung Utara tidak melaporkan harta kekayaannya. Karena, ini akan berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (rls)