Harianwarna.ID, Pesisir Barat –
Terkait tidak terealisasasinya dana bantuan UMKM tahun 2020 senilai 1,040 Miliar di Diskoperindag Kabupaten Pesisir Barat mulai terkuak. Badan Anggaran DPRD Pesibar menduga, ada penyalahgunaan wewenang dalam struktur kekuasaan yang menyebabkan dana bantuan untuk prioritas pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi itu tidak terealisasi.
Dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Pesbar akhir pekan ini, para wakil rakyat menyoroti dengan tajam batalnya pengucuran dana bantuan UMKM dimaksud. Menurut para wakil rakyat, ratusan warga yang telah diambil KTP-nya dan menandatangani berkas persyaratan calon penerima bantuan mengadu ke dewan dan merasa berang.
“Banyak masyarakat, yang bertanya kepada kami. Kenapa bantuan yang dijanjikan tak kunjung cair, kenapa bisa begitu?” ujar Piddinuri, Wakil Ketua I DPRD Pesibar, Kamis (4/2/2021).
Menanggapi isu miring ini, Sekretaris Daerah Lingga Kusuma dengan enteng menjawab bahwa dana tersebut dialihkan untuk program yang lebih prioritas. Namun ia mengelak memberi rincian kemana pengalihan dana bantuan UMKM. Linggga justru menuding Dinas Koperindag terlalu reaktif saat usulan namun lamban secara administrasi sehingga dana tersebut batal terealisasi.
“Dalam persoalan ini Diskoperindag bersikap terlalu reaktif dalam kondisi alokasi anggaran yang sempit. Tindakan itu jelas tidak tepat,” kilah Lingga.
Menyikapi jawaban pemerintah, Pimpinan Banggar Ali Yudiem terheran-heran. Wakil rakyat dari PKB ini mengingatkan pemerintah bahwa alokasi anggaran untuk bantuan UMKM telah melalui pembahasan APBD perubahan tahun 2020 yang lalu, antara dewan bersama pemerintah.
Selain itu, Penjabat Bupati Pesibar Achmad Chrisna Putra telah menerbitkan surat keputusan untuk pengucuran bantuan dimaksud.
“Sudah melalui pembasahan panjang, sudah ada keputusan bupati, kenapa tidak terlaksana?” tegas Ali.
Melaui SK Nomor B/496/KPTS/V.02/HK-PSB/2020 yang ditandatangani Achmad CP, Pemerintah Pesbar telah menetapkan 286 warga yang menjadi sasaran penerima program ini. rinciannya, 200 warga menerima dana bantuan sebesar Rp3 juta/orang dan sisanya sebanyak 68 warga menerima bantuan Rp5 juta/orang. Perbedaan nilai bantuan ditentukan berdasarkan jenis dan nilai usaha kecil yang dilakoni warga.
Sikap kritis juga ditunjukkan Piddinuri. Wakil rakyat asal PDIP ini mengaku tidak bisa menerima penjelasan pemerintah secara lisan saja.
“Kalau memang dialihkan, dialihkan kemana? Untuk apa? Kenapa dewan tidak diberitahu? Tanpa penjelasan yang terang-benderang, patut kita duga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran program di kabupaten ini,” tandas Piddinuri.
Dikonfirmasi disela-sela hearing, Anggota Banggar asal Partai Demokrat Choiril Iswan menegaskan pihaknya secara resmi telah meminta pihak eksekutif untuk memberi penjelasan rinci secara tertulis tentang polemik yang terjadi.
“Alokasi dimaksud sudah mendapat persetujuan dalam anggaran perubahan tapi ternyata tidak dilaksanakan. Dalam hearing ini pun kami belum mendapat jawaban pasti dari pemerintah. Sebab itu kita mintakan keterangan lengkap secara tertulis dari pemerintah. Nanti jawaban tertulis itu kita bedah lagi disini,” terang Choiril.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mantan Penjabat Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Achmad Chrisna Putra selaku pihak yang menerbitkan SK. Meminta awak media massa, untuk ikut mengecek jika ada pihak-pihak yang menyimpangkan SK dimaksud.
Sebab, lanjut Achmad CP, dirinya masuk ke Pesibar saat APBD perubahan sudah disahkan. Jadi kata dia, tidak ada alasan untuk program tidak dilaksanakan.
Apalagi, terbitnya SK Bupati mengikuti mekanisme dan tahapan yang baku dan jelas.
Tahapannya, dimulai dari dinas yang bersangkutan, dikaji bagian hukum, asisten, keuangan, bappeda hingga akhirnya ke sekda. Setelah kajian panjang tersebut, baru bupati tandatangan. Jadi, jika programnya tidak jalan artinya ada kesalahan dalam penyusunan program, demikian dikutip dari pesan WA Achmad Chrisna Putra. (daniel ngantung/andi saputra)