Harianwarna.ID, Tulang Bawang – Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana yang terjadi pada hari Selasa (12/1/2021) lalu, di Laut Kuala Teladas, dengan korban Ari Wansyah, warga Dusu. Kampung Tua II, Kecamatan Dente, yang di gelar oleh Polsek Dente, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, terlihat sadis.
Dalam rekonstruksi pada Sabtu siang (13/2/2021) pukul 11.00 WIB, di Sungai Basung, Kampung Pendowo Asri, Kecamatam Dente, ada 17 adegan yang yang diperagakan oleh tersangja, Mahat (26), berprofesi nelayan, warga Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Sabtu siang, kami menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan korban Ari Wansyah (36) yang dilakukan oleh tersangka Mahat (26). Ada 17 adegan, yang diperagakan tersangka,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (14/02/2021).
Kapolsek juga menjelaskan, saat rekonstruksi terungkap bagaimana tersangka membunuh korban. Terlihat pada adegan ke-10 sampai dengan adegan ke-15, tersangka mulanya membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok pada perut, leher dan tubuh korban berkali-kali hingga korban jatuh ke laut.
Setelah korban jatuh ke laut, tersangka masih menunggu diatas perahu klotok miliknya, saat korban timbul ke permukaan air, tersangka kembali membacok korban ke bagian kepala, hal tersebut terus dilakukan tersangka berulang dari adegan ke-11 hingga adegan ke-15, hingga akhirnya korban tenggelam di laut.
“Dari adegan ke-10 sampai ke-15, terlihat dengan jelas cara tersangka membunuh korbannya terbilang sangat sadis. Dan pembunuhan ini, memang sudah direncanakan oleh tersangka sebelumnya,” jelas AKP Rohmadi.
Kemudian, dalam Adegan ke-16, tersangka pulang ke rumahnya. Lalu, memberitahu bapak kandungnya jika dirinya telah menabrak perahu klotok korban, yang mengakibatkan korban jatuh dan tenggelam di laut. Adegan ke-17, bapak kandung tersangka menelpon kepala kampung dan saran dari kepala kampung agar tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Dente Teladas.
Jenazah korban, baru ditemukan hari Sabtu (16/01/2021), di daerah Kepulauan Seribu dan telah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.
“Tersangka sendiri, sudah dilakukan penahanan sejak hari Rabu (13/01/2021). Rekonstruksi yang kami lakukan ini, untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa dalam berkas perkara. Terang Kapolsek.
Sementara untuk tersangka, kata Kapolsrk. Akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhuhan. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(*)