MK Tolak Gugatan, Nessy-Imam Legowo

Img 20210216 Wa0048

Harianwarna.ID, Lampung Tengah – Resmi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupatj Lampung Tengah dengan nomor urut 3, Nessy Khavia – Imam Suhardi, pada Pilkada serentak 09 Desember 2020 lalu. Keputusan MK dengan No.01/PHP.BUP-XIX/2021, menolak dengan alasan tidak memenuhi syarat formil ambang batas 0-2 persen, kemudian MK juga tidak berwenang memeriksa pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Ketua relawan Basmi Lamteng, Abdul Razak mengatakan.  Apa yang telah menjadi keputusan MK, adalah putusan terbaik untuk semua relawan, simpatisan, dan masyarakat Lamteng pada umumnya.

Untuk itu, dirinya berharap. Agar, semua pendukung, relawan, dan simpatisan Paslon nomor urut 03, Nessy-lmam dapat menerima keputusan tersebut dengan legowo.

“Apapun keputusan itu, kita harus menerima secara legowo. Mungkin itulah keputusan yang terbaik yang di ambil oleh MK, saya berharap kepada semua pendukung untuk bisa menerima. saya juga minta, jangan ada gerakan-gerakan terkait keputusan tersebut,” kata Razak, di Sekretariat Basmi, Selasa (16/2/2021).

Selain itu, dia menjelaskan. Jika keputusan final tersebut, adalah upaya dari perjuangan semua tim dan pendukung di Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Sehingga, dapat memberikan kebaikan dan pemimpin kedepan dapat menyatukan semua pendukung.

“Tadi, saya sudah di hubungi oleh bunda Nessy dan mengatakan jika putusan MK tersebut adalah ketetapan terbaik dari Allah.SWT. Selain legowo, Beliau juga titip salam hangat, dan mengucapkan terima kasih buat semua pendukung, simpatisan, relawan, dan semua masyarakat yang ikut berjuang,” ungkap A. Razak. (Ki)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *