Penundaan Pengadaan Randis, Akibat Permenkeu

Img 20210218 123027

Harianwarna.ID, Lampung Utara – Pengadaan kendaraan Dinas (Randis) yang sudah memasuki tahap Penawaran dalam lelang terbuka, akhirnya di tunda akibat sampai dengan batas waktu yang di tentukan tidak ada satupun perusahaan yang menawar 4 paket pengadaan Randis tersebut.

Selain itu juga, pemerintah Kabupaten Lampung Utara kemarin, Rabu (17/2/2021), menerima Peratuan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 17 Gahun 2021, tentang adanya pemotongan dana Transper ke daerah. Sehingga penundaan ini, sampai dengan keuangan daerah memungkinkan.

“Memang sebelumnya, kita sedang melaksanakan lelang untuk 7 Randis. Tapi, kemarin (Rabu), kita mendapat Peraturan Menteri Keuangan. Jadi, kita tunda pengadaan randis ini,” kata Kabag Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Lampung Utara, Chandra Setiawan, SE, MM, di Redaksi WARNA ID, Rabu Malam (17/2/2021).

Namun demikian, pengadaan ini tetap menjadi agenda pemerintah daerah.  Pasalnya, rencana pengadaan randis sudah ada sejak 2019 l, atau tepatnya dua tahun lalu.  Dia juga, kemarin masih memberikan waktu  penawaran dari perusahaan sampai dengan Rabu (17/2/2021), pukul 15.00. WIB.

“Kemarin masih kita tunggu, sampai dengan jam tiga sore. tapi, tidak ada satupun perusahaan yang masuk. Kebetulan juga, surat permenkeu kita terima. Dengan dasar inilah, makanya kita tunda lelang ini sampai dengan keuangan memungkinkan,” terang Chandra. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *