Dinas Pemadam Tanggamus, Kekurangan Personil

Img 20210223 Wa0032

TANGGAMUS – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Tanggamus, Alkat Alamsyah berupaya memberikan pelayanan yang maksimal  kepada masyarakat dalam pencegahan dan penyelamatan dari ancaman bahaya kebakaran.

Namun, demi mewujudkan upaya tersebut, pihaknya memerlukan  penambahan personel dan sarana prasarana. Seperti, mobil dan posko pemadam kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.

“Ya, kami akan mengedepankan reaksi cepat tanggap mengenai ancaman bahaya kebakaran. Oleh sebab itu, kami mengusulkan adanya penambahan personel dan posko pemadam,”ujar Alkat, (23/2/2021).

Dia juga menjelaskan, Personil pemadam saat ini hanya 75 orang. Dimana  personil ini bertugas di empat posko yang ada di Kecamatan Semaka, Kotaagung, Talang Padang dan Pulau Panggung. Dengan masing-masing posko. terdiri dari tiga regu yang berjumlah 5 sampai 8 personel. Sementara armada yang dimiliki hanya 5 unit mobil pemadam.

Idealnya, kata mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Tanggamus ini, untuk posko  dibutuhkan 10 posko, dan di back-up 2 unit mobil pemadam per posko.

“Nah, bagaimana kalau ada kebakaran di wilayah yang sulit dijangkau seperti di Kecamatan Limau ataupun di Kelumbayan, butuh berapa lama mau sampai disana. Bagaimana pula penanganannya, kalau ada kebakaran besar yang terjadi. Sedangkan armada sarpras kita, kurang dan tidak memadai,” beber Alkat.

Untuk menutupi kekurangan personil, saat ini pihaknya membuka lowongan bagi pegawai PNS maupun honorer di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tanggamus untuk bergabung menjadi pegawai Dinas DPKP.

“Untuk rekruitment dari kalangan umum kan tidak bisa, maka kami merekrut dari OPD dan Kecamatan. Tahun lalu, kami merekrut 35 orang dari berbagai OPD dan Kecamatan.
Tapi, mereka kan belum ada keahlian.
Maka, kami berusaha agar ada anggaran guna pendidikam dan pelatihan personil baru,” terangnya.

“Hingga saat ini pun, kami tetap membuka lowongan bagi tenaga PNS atau honorer yang berminat bergabung,”lanjut Alkat.

Diketahui, Dinas Pemadam Tanggamus terbentuk pada Januari lalu. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2020, tentang payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat pemerintah daerah.

Ditengah keterbatasan, dirinya pun berharap perhatian dari Pemkab Tanggamus.

“Kantor kami masih menumpang, mobiler kami pinjam dari satker lain. Anggaran alat tulis kantor dan sebagainya masih menggunakan uang pribadi saya.Tapi, saya tidak pernah mengeluh karena ini adalah amanah yang diberikan pimpinan yang harus saya jalani dengan profesional,” jelasnya.

Sementara untuk kantor sendiri, kata Alkat. Lebih mengitamakan anggaran pelatihan, sebab ini yang sangat di butuhkan.

“Ketimbang pengadaan kantor baru, saya lebih suka kalau ada anggaran untuk pelatihan dan sosialisasi pelayanan kepada masyarakat,”pungkas Alkat.(Denny).

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *