Pesisir Barat – Tepat sepekan setelah menyampaikan laporan tertulis tentang dugaan penyimpangan dana desa, LHP (Lembaga Himpun Pekon) Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat kembali menyambangi kantor inspektorat setempat.
Kali ini, pihak inspektorat yang mengundang anggota LHP untuk memberikan keterangan terkait laporan tertulis yang telah disampaikan sebelumnya. Ketua LHP Padangrindu, Syahroni, yang didampingi Sekretaris LHP Efidar serta tiga anggota LHP, tiba di kantor inspektorat, Rabu (24/2) pagi.
Mereka, langsung masuk ke dalam kantor dan didengar keterangannya secara tertutup. Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, Edy Mukhtar menyatakan. belum dapat memberi keterangan, terkait kegiatan yang sedang dilakukan. Ia menolak saat dimintakan konfirmasinya.
Namun Ketua LHP Padangrindu Syahroni menegaskan, pihaknya telah memberikan semua informasi terkait dugaan penyimpangan dana desa serta dugaan pemalsuan tanda tangan oleh peratin dan aparatur Pekon Padangrindu.
“Hari ini, kami memberikan keterangan lisan dengan lebih rinci lagi kepada inspektorat,” ujar dia.
Setelah pemeriksaan awal ini, sambung Syahroni, pihak inspektorat kabupaten berjanji segera melakukan kunjungan langsung ke Pekon Padangrindu untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait laporan LHP dan masyarakat.
Bersama warga lainnya, Syahroni berharap seluruh laporan dan keterangan yang telah diberikan kepada aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap hukum ditegakkan di pekon kami. Pemeriksaan ini harus sesuai prosedur dan ditindaklanjuti secara terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Syahroni.
Selain melapor ke inspektorat, LHP Padangrindu dan sejumlah masyarakat juga melayangkan laporan ke Kejari Lampung Barat terkait dugaan korupsi proyek jambanisasi pada Tahun 2019 silam. Sedikitnya ada 6 proyek yang dilaporkan ke aparat penegak hukum. Seluruhnya didanai dari dana desa mulai TA 2017 hingga TA 2020. (Andi Saputra)