Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Provinsi Lampung, berhasil mengamankan seorang yang di duga pengedar narkoba jenis sabu, di sebuah rumah yang ada di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedong Meneng, Jum’at (5/3/2021), pukul 01.00 WIB.
“Jum’at pagi, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bakung Udik, dan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial TN (39), warga Kampung setempat,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (06/03/2021).
Selain berhasil menangkap pelaku, kata AKP Anton. Petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,36 gram, satu buah pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet plastik yang ujungnya runcing (sendok sabu), bungkus rokok merk sampoerna mild, alat hisap sabu (bong) dan handphone (HP) merk xiaomi warna hitam.
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Dari informasi yang didapa, bahwa ada sebuah rumah di Kampung Bakung Udik sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Berkat informasi ini, Petugas kami langsung menuju ke TKP dan melakukan penggerbekan. Akhirnya pelaku, berhasil ditangkap,” ungkap AKP Anton.
Sementara untuk orlaku, lanjutnya. Masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (*)