Polres Tuba, Ringkus Tiga Pelaku Yang Di Duga Bandar Narkoba

Img 20210307 Wa0037

Tulang Bawang –  Petugas gabungan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, berhasil meringkus Tiga orang pelaku yang di duga kuat sebagai bandar Narkoba.

saat melakukan penggrebegkan sebuah rumah yang berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Pergerbekan ini, dilakukan pada Selasa (02/03/2021), pukul 23.00 WIB lalu.

“Selasa malam, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung. Di rumah tersebut, petugas kami berhasil ditangkap tiga orang, diantaranya dua Pria dan satu wanita yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (07/03/2021).

Lebih rinci, Kapolres menjelaskan. Ketiga prlaku tersebut, berinisial YS als NS (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, YX als BX (38), berprofesi tani, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan RA (26), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain berhasil menangkap para pelaku, petugas gabungan juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,54 gram dan handphone (HP) merk vivo warna hitam.

Keberhasilan ini kata Kapolres, berkat kesigapan petugasnya dalam mengungkap para pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini. Baik dari hasil penyelidikan, dan informasi yang  Didapat.

“Berkat informasi yang di dapat, petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya, tiga orang bandar narkotika berikut BB narkotika jenis sabu,” jelas AKBP Andy.

Semantara para pelaku saat inu, telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dan, akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *