Lamteng – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Makmuri, sangat menyayangkan prilaku oknum yang di duga melakukan pemotongan atau pungli pada Bantuan Pemerintah (Banpres) dalam rangka pemulihan Usaha Mikro terdampak Covid19 di Kabupaten tersebut.
“Jika berita ini benar, saya himbau agar oknum tersebut segera mengembalikanya pada warga masyarakat. Sebab, bantuan itu hak pelaku usaha,” kata Makmuri, saat konfirmasi awak media ini, melalui pesan WhatsApp, Senin (08/03/2021).
Sebelumnya, lanjut dia. Masalah ini, telah berulang kali di ingatkan. Jika penyaluran dana non tunai, tidak ada pemotongan.
“Saya heran, kok di Kampung Sri Waylangsep bisa dicairkan oleh oknum Kadusnya. Padahal, itukan langsung ke Rekening masyarakat yang bersangkutan,” ujarnya keheranan.
Djelaskannya, kedudukan Dinas Koperasi dan UMKM sesuai dengan Permenkop No.6 Tahun 2020, Untuk BPUM dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM adalah sebagai salah satu lembaga pengusul bantuan. Untuk itu, pihaknya berharap. Agar masyarakat, lebih berhati-hati dalam memberikan kewenangan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dalam merealisasikan pencairan bantuan tersebut.
“Ya, kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Jika ada yang di rugikan oleh oknum, segera melapor pada pihak yang berwajib,” ingat Makmuri. (*)