Lampung Tengah – Terkait laporan penyebaran konten pornograpi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008, serta pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh AR (21) alias Rhino Pratama, mantan kekasih korban, hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut atas laporan dari pihak keluarga SA (20) warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Akibatnya, pihak keluarga yang didampingi oleh kuasa hukumnya, kembali menyambangi Polres setempat, guna mempertanyakan sudah sejauh mana progres laporan tersebut. Di samping itu, dapat mendorong pihak Kepolisian untuk dapat menentukan siapa aktor pelaku dalam permasalahan ini.
“Kehadiran kita disini, untuk mempertanyakan sudah sejauh mana progres terkait laporan kami. Dari hasil koordinasi kita dengan Kasat tadi, ya beliau sangat menyambut baik dan sedang menelusurinya. Saat ini, masih melengkapi alat bukti tambahan lainnya. Agar, penerapan pasal yang dikenakan akan lebih baik,” terang Putri Maya Rumanti, SH., Kuasa Hukum SA, usai keluar dari ruang Reskrim Polres Lamteng, Rabu (10/3/2021).
Dari hasil pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP. Edy Korinas, Putri yakin kasus ini segera di tindaklanjuti oleh penyidik Polres Lamteng. Apalagi, kasus ini telah menjadi atensi pihak Polres setempat.
“Kami berharap, segera menentukan siapa pelakunya. Agar si korban bisa mendapatkan keadilan, dan pihak keluarga menjadi lebih tenang. Dan pada pihak keluarga, bisa sabar, jangan terpancing dengan isue. Kita percayakan saja, pada pihak kepolisian. (*)